Beranda Berita Utama 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas...

9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat

70
0

​JAKARTA, TERASMEDIAGO.ID–Konflik internal di pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, makin melebar.

Tidak hanya pemecatan terhadap 9 perangkatnya, tetapi para perangkat desanya juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan sudah puluhan tahun.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H., secara resmi melaporkan dua orang perangkat desa (Perdes) Desa Kelapagading Kulon, berinisial JRL dan ES dan kawan-kawan.

Laporan tersebut mendasar atas dugaan kerugian yang dialami kliennya, Karsono Kepala Desa (Kades Kelapagading Kulon).

​Laporannya sendiri diterima resmi oleh perwira SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Januari 2026.

​Djoko Susanto, mengungkapkan, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ini memiliki rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang sangat panjang, yakni sejak tahun 1999 hingga 2023.

Terlapor JRL dan ES dan kawan-kawan diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan korban dalam kapasitas jabatan tertentu.

​”Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga terjadi secara berlanjut selama kurun waktu 24 tahun,” ujar Djoko Susanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (06/01/2026).

​Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan sangkaan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
​Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. ​Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

​Laporan tersebut oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk memperkuat laporannya.

Kasusnya kini sedang ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan unsur-unsur pidana yang dilaporkan.

​Pihak korban berharap melalui laporan ini, keadilan dapat ditegakkan mengingat durasi kerugian yang diderita telah berlangsung sangat lama sejak akhir era 90-an.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini