Beranda Berita Utama Bupati Minta Warga Nolokerto Bersabar Menunggu Status Kades Jadi Tersangka, Baru Bisa...

Bupati Minta Warga Nolokerto Bersabar Menunggu Status Kades Jadi Tersangka, Baru Bisa Dicopot

88
0
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, pejabat lain dan perwakilan warga foto bersama.(Foto:SJ/ Likwi)

KENDAL, SAPA Jateng.id– Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa(FASMD) Nolokerto Kaliwungu, mengadukan dugaan penyimpangan proses tukar menukar tanah bondo desa atau tukar guling dengan PT Idola Aerindo Udaya yang dilakukan oleh kepala desa setempat.

Pengaduan ini ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

Awalnya, mereka akan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kendal, namun untuk menjaga kondusifitas wilayah, mereka akhirnya ditemui oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution dan pejabat lain di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang dari perwakilan FASMD, Suparja menyampaikan, bahwa tukar guling tanah bondo desa yang dilakukan oleh Kades Nolo Kerto diduga banyak penyimpangan dan bahkan warga menilainya ilegal.

“Setiap kali kami menanyakan perihal proses tukar guling tanah bondo desa itu baik kepada Badan Permusyawaratan Desa( BPD) mereka selalu menjawab dengan kalimat ” Saya kurang tahu, yang tahu kepala desa,” kata Suparja menirunkan jawaban dari salah satu anggota BPD, Selasa(09/09/2025).

Dengan kedatangan ratusan warga ini, Suparja meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan dan bupati untuk memeriksa Kades Nolokerto sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bahkan, Sekretatis FASMD, bernama Solekhan, meminta bupati untuk segera mencopot Kepala Desa Nolokerto dari jabatannya, karena sudah jelas proses tukar guling bondo desa ini penuh dengan penyimpangan.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, karena masalah ini sudah masuk dalam ranah hukum, pihaknya akan menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kendal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal, kami telah melaksanakan sesuai dengan kewenangan dan pihak Inspektorat juga sudah menyerahkan hasil audit investigasi ke Kejaksaan Negeri Kendal, dan sudah menerima kesimpulan, maka kami tinggal menunggu dari Kejaksaan Negeri Kendal,” ungkap bupati.

Terkait tuntutan dari warga yang meminta Kades Nolokerto untuk segera dicopot dari jabatannya, bupati menyampaikan bahwa, memang untuk mencopot jabatan Kades, adalah kewenangan dirinya.

“Namun perlu diketahui, saya tidak serta merta bisa mencopot Kades, kecuali sang Kades statusnya sudah terdakwa atau tersangka,” terang bupati.

Bupati menyampaikan, bahwa jika pihaknya langsung mencopot jabatan Kades, justru ia menyalahi aturan yang ada.
Maka dari itu, bupati meminta kepada warga untuk bersabar menunggu status Kades dari pihak aparat hukum sehingga pihaknya bisa mencopot jabatan Kades Nolokerto itu.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini