KENDAL, TERAS MEDIAGO.ID-DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Raperda Kabupaten Kendal dan penyampaian pendapat bupati atas Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal, di ruang rapat paripurna setempat, Senin(20/10/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI-P, Akhmat Suyuti.
Akhmat Suyuti mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa penyampaian Raperda Prakarsa DPRD telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian empat Raperda Kabupaten Kendal telah disampaikan pada Rapat Paripurna hari Jumat tanggal17 Oktober 2025 lalu.
“Kami persilakan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari untuk menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal dan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal,”pinta Akhmat Suyuti.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian dan komitmen dalam melakukan pembahasan Raperda.
“Saya berharap semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab bersama terhadap masyarakat Kendal, akan menjaga arah pembangunan tetap bermuara pada kesejahteraan rakyat,”harap bupati.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan tanggapan dan pandangannya secara umum terhadap empat Raperda Kabupaten Kendal yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 lalu.
Setelah mempelajari dan menganalisis secara seksama pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda yang telah diajukan, maka dapat disampaikan secara umum sebagai berikut.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal.
Penyertaan modal merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Dasar penentuan nominal penyertaan modal adalah Rencana Bisnis Perusahaan dan Rencana Pengembangan Perusahaan.
Manfaat penyertaan modal kepada PT Farmasi Kendal (Perseroda) dari sisi pengembangan usaha antara lain : pembukaan Apotek baru, pendirian Pedagang Besar Farmasi, dan Klinik Pratama, sedangkan dari sisi masyarakat pengambangan usaha, secara tidak langsung memberikan peluang terbukanya lowongan pekerjaan, pemenuhan sediaan farmasi dalam hal ini obat-obatan dan alat Kesehatan yang tentunya dijamin kualitasnya dan harga obat yang terjangkau.
“Untuk melakukan pengembangan usaha dan cakupan layanan perusahan, PT Farmasi Kendal (Perseroda) telah menjalin kemitraan, antara lain dengan 33 Puskesmas di Kabupaten Kendal, BNN Kabupaten Kendal, LAPAS Terbuka Kartika, LAPAS Kota Kendal, LAPAS Pemuda Plantungan, dan dari 66 Klinik yang ada di Kabupaten Kendal, masih tersisa 7 (tujuh) klinik yang belum bekerjasama dengan PT Farmasi Kendal (Perseroda),”terang bupati.
Untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan, meningkatkan akuntabilitas efisiensi, dan memenuhi regulasi yang berlaku, PT Farmasi Kendal (Perseroda), telah melaksanaan audit laporan keuangan oleh Audit independen secara periodik per tahun, dan beberapa kali dilakukan audit kinerja oleh BPKP, terakhir audit BPKP Jawa Tengah Audit kinerja tahun 2024.
“Sampai saat ini PT Farmasi Kendal (Perseroda) selalu membukukan laba positif, dengan kontribusi berupa dividen yang semakin meningkat,”ujar bupati.
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Penataan organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan serta potensi Daerah.
Penataan organisasi melalui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dari Baperlitbang menjadi BAPPERIDA, dari BKPP menjadi BKPSDM, dari Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini tidak merubah struktur hanya perubahan nomenklatur dan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang diampu masing-masing perangkat daerah untuk meningkatkan optimalisasi kinerja perangkat daerah, sedangkan untuk BPBD perubahan struktur menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi artinya tidak menambah struktur pada eselon IV baru.
Dalam perubahan nomenklatur Baperlitbang menjadi Bapperida yang tercermin adalah miskin struktur kaya fungsi, dimana fungsi riset diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi perencanaan atau tidak berdiri sebagai Perangkat Daerah tersendiri.
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029.
Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan juga Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 yang merupakan manifestasi pengakuan atas kedaulatan rakyat dan pembumian prinsip-prinsip demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang membutuhkan anggaran yang sangat besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dalam Raperda ini sudah ada pengaturan yang bersifat antisipatif, manakala terjadi perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan juga Wakil Bupati Kendal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045.
Pengembangan Kepariwisataan, yang berpotensi meningkat kesejahteraan di bidang ekonomi diperlukan adanya dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan, yang dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Penyusunan sudah diselaraskan dengan dokumen-dokumen perencanaan yang ada di Daerah seperti RPJPD, RTRW, dan dokumen perencanaan lainnya.
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan mempedomani Permenpar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwiasataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, disamping juga memperhatikan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, dan penghormatan adat istiadat dan sosial budaya setempat serta kearifan lokal yang ada.
Sementara terkait empat Raperda Prakarsa DPRD, bupati menyampaikan pertama, Raperda tentang Dana Penguatan Modal.
Penyusunan raperda ini merupakan salah satu upaya menumbuhkan iklim usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat, dilakukan melalui pemberian dana penguatan modal, utamanya koperasi dan UMKM.
Ada tiga tema besar dalam penguatan modal ini, yaitu pertama, Skema dana bergulir, Kelembagaan pelaksananya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan Penganggaran APBD, perlu dibahas secara mendalam dan hati-hati, terutama dari aspek pengelolaan keuangan daerah, terlebih lagi sering ditemui skema dana bergulir sering menimbulkan permasalahan.
Kedua Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Seiring meningkatnya peran dan fungsi Ormas dalam kehidupan sosial kemasyarakatan perlu dilakukan pemberdayaan Ormas sehingga dapat tumbuh dan berkembang dalam wadah NKRI sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Kendal menyambut baik inisiasi DPRD Kabupaten Kendal yang telah memprakarsai lahirnya Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembahasan secara mendalam dengan mempertajam materi sesuai dengan rambu-rambu Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ungkap bupati.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal.
Raperda ini merupakan bentuk upaya peningkatan kemampuan keuangan desa, yang dilakukan melalui skema bantuan keuangan, dalam pembahasan agar tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keempat Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
“Kami menyambut baik Raperda terkait pengelolaan tempat pelelangan ikan ini, karena ketentuan yang mengatur tempat pelelangan ikan yang ada saat ini perlu diperbaharui, karena diterbitkan pada tahun 2010, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal,”terang bupati.
Menurut bupati, dalam pembahasan perlu memperhatikan rambu-rambu Pasal 186 sampai dengan 190 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.(SPW)









