Beranda Berita Anggota DPRD Gerindra Banyumas Diadukan Karena Dugaan Pelanggaran UU ITE

Anggota DPRD Gerindra Banyumas Diadukan Karena Dugaan Pelanggaran UU ITE

252
0

BANYUMAS, TERAS MEDIAGO.ID-Yoga Sugama warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, mendatangi kantor pengacara Djoko Susanto, Senin Siang 20 Oktober 2025.

Kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomoe 1 Tahun 2024 dari BPK RI.

“Saya mengadu ke Klinik Hukum Pak Joko Kumis ini, karena ada dugaan oknum anggota DPRD Banyumas dari Gerindra berinisial AK telah mencemarkan nama baik saya. Yang bersangkutan menyebarkan video kericuhan internal Partai Gerindra ketika rapat internal partai di kantor DPC, “kata Yoga kepada sejumlah awak media.

Yoga yang juga mantan anggota DPRD Banyumas dua periode ini menyebut, AK sudah diingatkan agar tidak menyebarkan gambar atau video segala kegiatan internal partai. Tetapi nyatanya vedeo kericuhan kecil tersebut malah viral di sosial media.

Dalam video berdurasi sekitar dua menit 50 detik tersebut menggambarkan, adanya adu mulut yang menyoal dapur MBG yang ada di Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok. Persoalan MBG itu, diduga karena makanannya kurang berkualitas baik lauk pauk dan buahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yoga Sugama, yang juga ketua Peradi SAI Djoko Susanto, menjelaskan, AK bisa dikenai pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE, karena dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Oleh karena itu, saya akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, “tegas Djoko singkat. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini