Beranda Berita Utama Fery Junaedi, SH, Penasihat Hukum atas Nama Syahrul Zamroni Lakukan Peninjauan Kembali

Fery Junaedi, SH, Penasihat Hukum atas Nama Syahrul Zamroni Lakukan Peninjauan Kembali

659
0
Suasana pelaksanaan sidang PK di PN Kendal.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Fery Junaedi, SH, Penasihat Hukum atas nama Syahrul Zamroni(27) Bin Waryudi, Warga Dusun Bulusan RT.01/RW.14 Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, terpaksa melakukan permohonan peninjauan kembali(PK) atas Putusan Pengadilan Negeri Kendal dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 28 Agustus 2024 Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl.

Di sela- sela sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., Septhianus Yulianto, SH., dan Aditya Widiatmoko, SH di Pengadilan Negeri(PN) Kendal, pada Kamis 30 Oktober 2025, Fery Junaedi menyampaikan, bahwa sejak Syahrul Zamroni (Pemohon Peninjauan Kembali) dimintai keterangan kepolisian lalu dinaikan status Pemohon Peninjauan Kembali sebagai tersangka.

Kemudian pemeriksaan dikejaksaan sampai pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi dan Tingkat Kasasi, Syahrul Zamroni tidak mengakui serta tidak melakukan atas tuduhan atau dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak atau korban.

“Sehari –hari, Syahrul Zamroni pergi kerja sebagai nelayan dari pukul 03.00 WIB sampai kurang lebih pukul 18.00 WIB dan insentitas bertemu dengan anak( korban) sangatlah jarang ,”kata Fery Junaedi.

Bahwa atas kejadian pada tanggal 14 Desember 2023 sesuai dengan surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang memeriksa perkara ini maupun berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi dan Tingkat Kasasi, Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi dan Tingkat Kasasi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dikatakan, bahwa Syahrul Zamroni dalam proses pemeriksaan di Tingkat Kepolisian sangat ditekan oleh salah satu seseorang penyidik yang menangani Perkara Pemohon Peninjauan Kembali untuk dipaksa mengakui atas perbuatan cabul terhadap korban.

Akan tetapi fakta yang sebenarnya Syahrul Zamroni tidak sama sekali melakukan perbuatan cabul terhadap anak(korban). Oleh karena itu Syahrul Zamroni tidak bisa berbuat apa-apa atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu seseorang Penyidik bahwa hal ini terkait dengan pemeriksaan yang sarat tekanan dan paksaan ini.

“Mahkamah Agung (MA) pernah memutus bahwa keterangan yang diperoleh dengan paksaan dan tekanan ini menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan yakni dalam Putusan MA 2588 K/Pid.Sus/2010,”ujar Fery Junaedi.

Fery Junaedi mengatakan, bahwa dalam persidangan Tingkat Pertama, Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi dan Tingkat Kasasi, Syahrul Zamroni menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan perbuatan cabul terhadap anak (korban) yang diterangkan sesuai fakta yang dialaminya.

Akan tetapi dalam pemeriksaan Tingkat Pertama, Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi dan Tingkat Kasasi, majelis hakim mengabaikan keterangan dari Pemohon, Pemohon hanya mengenal anak korban dikarenakan anak korban adalah tetangganya.

Berdasarkan uraian tesebut di atas, Fery Junaedi sebagai Penasihat Hukum Syahrul Zamroni mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan agar menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya, membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: : 2012 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.760/Pid.Sus/2024/PT.Smg tanggal 15 Oktober 2024 Jo. Pengadilan Negeri Kendal No:45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl- tanggal 28 Agustus 2024.

Menyatakan pemohon peninjauan kembali Syahrul tidak terbukti melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: : 2012 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.760/Pid.Sus/2024/PT.Smg tanggal 15 Oktober 2024 Jo. Pengadilan Negeri Kendal No:45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl- tanggal 28 Agustus 2024.

“Kami meminta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik Pemohon Peninjauan Kembali Syahrul Zamroni Bin Waryudi dan membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku,”pungkasnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini