SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID -Dari praktek ilegal penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, negara dirugikan hingga mencapai Rp5,4 Miliar dari perputaran sindikat mencapai Rp 9 Miliar.
Demikian dijelaskan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Minggu (2/11/2025) petang.
Pengoplosan ini dilakukan oleh tiga tersangka yakni, berinisial R, T, dan A yang mempunyai peran masing-masing.
Dijelaskan, tersangka R sebagai koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan. Tersangka T berperan sebagai pengatur bahan baku dan pencatat keuangan. Sedang tersangka A sebagai eksekutor yang menyuntikkan gas.
Tersangka R mengaku ditunjuk seseorang berinisial M yang merupakan pemodal sekaligus pemilik gudang.
Para tersangka ini beroperasi di Jalan Raya Gawok – Solo, tepatnya Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Aksi ilegal mereka sudah berlangsung selama satu tahun. Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang digunakan seribu buah setiap harinya.
Barang bukti yang disita yaitu 1.697 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram, dan 14 tabung gas 50 kilogram.
Juga ada 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up berbagai merk.
“Para tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar,” jelas Brigjen Pol. Moh.Irhamni.
Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10/2025), setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir.
Mereka mengumpulkan tabung 3 kilogram bersubsidi, lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.
Uniknya, proses pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.
Untuk mengisi penuh satu tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kilogram dengan waktu 3 jam.
Sedangkan tabung 12 kilogram diisi dari 4 tabung 3 kilogram selama sekitar 1 jam.
Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara elpiji bersubsidi dan non-subsidi.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu. Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, dipastikan palsu,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tahun ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi.(Hasna)









