Beranda Berita Utama Buntut 2 Guru Mts Dipecat, Kemenag Banyumas Lakukan Mediasi

Buntut 2 Guru Mts Dipecat, Kemenag Banyumas Lakukan Mediasi

92
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Kasus pemecatan 2 guru Mts An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus bergulir.

Buntutnya, hari ini Selasa 4 November 2025, Kantor Kementerian Agama setempat memanggil kedua belah pihak, dalam hal ini dua guru yang dipecat yakni Guru Bahasa Inggris, Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kedungbanteng, dan guru TIK, Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Cilongok.

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diberhentikan oleh pihak yayasan dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.

Dalam pertemuan tertutup di ruang Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, kedua guru terpecat didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H.

Sedangkan dari pihak Yayasan An Najah, hadir ketua yayasan Fatkhul Mughis, Kepala Mts An Najah Mohammad Jamiludin, dan Kepala MA Panggih Widodo, serta kuasa hukumnya Arif Rahman, S.H.

Saat ditanya terkait dengan hasil pertemuannya, Arif, mengatakan, hasil mediasi yang dilakukan Kemenag Banyumas tidak menghasilkan titik temu. “Hasil mediasi hari ini tidak ada keputusan final atau tidak ada titik temu,” kata Arif sembari meninggalkan wartawan menuju mobil rombongan.

Mediasi yang difasilitasi oleh Kemenag Banyumas ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, M. Wahyu Fauzi Azis.

Dalam pernyataannya, M. Wahyu Fauzi Azis menyebut mediasi berjalan cukup baik, tetapi belum mencapai kata sepakat.

Kuasa Hukum dua guru, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa hasil mediasi belum menghasilkan kata sepakat.

Perselisihan tersebut mencuat setelah dua guru MTs An Najah Rancamaya, Siti Nur Hikmah dan Afidatul Mutmainah, diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Keduanya kemudian meminta klarifikasi dan rehabilitasi melalui pendampingan hukum. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini