Beranda Berita Utama Kasus Mengaku ‘Polisi’ Satres Narkoba Direkontruksi, Terungkap Aksi Kekerasan dan Pemerasan

Kasus Mengaku ‘Polisi’ Satres Narkoba Direkontruksi, Terungkap Aksi Kekerasan dan Pemerasan

70
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO,ID–Kasus seorang polisi gadungan dan enam orang kelompoknya, yang melalukan kekerasan dan pemerasan di Wilayah Hukum Polresta Banyumas, Jawa Tengah, hari ini Rabu siang 10 Desember 2025, dilakukan reka ulang.

Dalam reka ulang yang dilaksankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terungkap, peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 23.00 WIB.
Korban PR (23) warga Patikraja, mengaku dipaksa oleh seorang berinisial BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun instagram.

Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Agya warna putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.

Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana.

Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku. Setelah mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, satu unit HP Oppo Reno warna hitam.

Penyidik Satreskrim memastikan bahwa kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. Mereka menciptakan suasana seolah olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras.

Kepala Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko menjelaskan, dalam aksinya ke 7 tersangka terlebih dulu mengondisikan seseorang agar seolah-olah terlibat transaksi narkoba. Ketika situasi dinilai tepat, korban langsung ditangkap.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil, dan sepanjang perjalanan mendapat tekanan, termasuk kekerasan fisik.

“Korban dipukul dan ditekan agar mengikuti apa yang diinginkan oleh para pelaku,” kata Iptu Mulyo ditengah jalannya reka ulang.

“Jadi para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi. Ini jelas murni tindak pidana pemerasan disertai kekerasan,” imbuh Iptu Mulyo.

Oleh karenanya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pemberatan, yang ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama 7 tahun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, H Djoko Susanto SH, mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil ditangkap.

“Dalam satu hari laporan kita langsung direspon. Ke tujuh tersangka berhasil diamankan dan kasusnya sekarang sudah dalam proses penyidikan,”kata Djoko kepada sejumlah wartawan.

Perlu diketahui ketujuh tersangka kasus ini yaitu FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26) dan satu pelaku yang menjalani proses di Unit PPA yaitu BAM (16). Sedangkan korban adalah PR 23 tahun, warga Patikraja, Banyumas.(SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini