KENDAL,TERASMEDIAGO.ID-Permasalahan narkoba sampai saat ini masih menjadi ancaman serius bagi masa depan negara.
Dalam konteks pembangunan nasional, isu narkoba telah ditempatkan secara tegas sebagai salah satu program prioritas nasional Pemerintahan Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menguatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai Program Prioritas ke-6, sejalan dengan visi besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Komitmen tersebut turut ditegaskan dalam Misi Asta Cita ke-7, yang menempatkan permasalahan narkoba sebagai isu strategis dalam agenda pembangunan nasional pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2026.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantornya, Rabu(24/12/2025).
Menurut Anna, narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, stabilitas sosial, serta keberlanjutan pembangunan bangsa.
Dalam konteks tersebut, Badan Narkotika Nasional, termasuk BNN Kabupaten Kendal, memandang bahwa penanganan permasalahan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Diperlukan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat,”ucap Anna.
Sejalan dengan kebijakan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, BNN Kabupaten Kendal menjalankan arah kebijakan yang menitikberatkan pada lima pilar utama, yaitu perluasan program pencegahan, perluasan program pemberdayaan masyarakat, perluasan program rehabilitasi, perluasan program pemberantasan, serta penguatan sumber daya manusia dan digitalisasi.
Kelima pilar tersebut kemudian menjadi kerangka kerja utama BNN Kabupaten Kendal dalam merespons dinamika ancaman narkoba yang semakin kompleks, termasuk perubahan pola penyalahgunaan, peredaran gelap, serta kerentanan kelompok usia produktif dan generasi muda.
Memasuki arah strategis tahun 2026, BNN menetapkan sejumlah arah strategis sebagai respons atas dinamika ancaman narkoba yang semakin kompleks, baik di tingkat global maupun nasional.
Perkembangan kejahatan narkotika yang ditandai dengan perubahan pola produksi, distribusi, serta variasi jenis narkoba menuntut BNN untuk terus melakukan penyesuaian strategi agar tetap adaptif, responsif, dan efektif.
“Terdapat empat arah strategis yang dicanangkan oleh BNN sebagai landasan pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan,”tegas Anna.
Arah strategis tersebut meliputi penyebaran personel melalui kebijakan asimetri, pencegahan zona nyaman dan penyimpangan, akselerasi program ANANDA BERSINAR, serta Goes to School dan Goes to Campus.
Dari keempat arah strategis tersebut, salah satu program unggulan yang menjadi fokus utama adalah program ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkoba Dimulai dari Anak).
Program ini menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sedini mungkin, dengan anak sebagai subjek perlindungan, dan keluarga sebagai fondasi utama.
Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, BNN Kabupaten Kendal mendukung sepenuhnya implementasi program ANANDA BERSINAR melalui berbagai kegiatan pencegahan yang menyasar lingkungan pendidikan dan keluarga.
Upaya ini dipandang penting sebagai respons awal terhadap tantangan narkoba yang tidak lagi bersifat lokal, melainkan dipengaruhi oleh dinamika global yang terus bergerak dan berubah.
Perkembangan situasi global yang berlangsung begitu cepat telah membawa implikasi signifikan terhadap perubahan pola kejahatan narkoba.
Pergeseran sentra produksi, munculnya berbagai varian narkoba jenis baru, perubahan modus operandi distribusi, hingga menguatnya jaringan sindikat internasional menjadi dinamika yang tidak dapat dihindari.
Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi peta kejahatan narkoba di kawasan Asia Tenggara, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap situasi nasional dan daerah, termasuk di Kabupaten Kendal.
“Dalam realitas inilah, tuntutan terhadap kesiapan dan budaya kinerja institusi menjadi semakin krusial,”tegas Anna.
Berangkat dari kompleksitas ancaman tersebut, BNN Kabupaten Kendal memandang bahwa penguatan budaya kinerja merupakan fondasi utama dalam merespons tantangan global kejahatan narkoba.
Budaya kinerja tidak semata dimaknai sebagai rutinitas administratif, melainkan sebagai sikap profesional yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada hasil. Meski demikian, budaya kinerja yang kuat perlu ditopang oleh kerangka evaluasi yang jelas dan berlandaskan pada hukum.
Sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa BNN sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkoba.
Mandat ini tidak hanya menempatkan BNN sebagai pelaksana teknis, melainkan sebagai koordinator seluruh elemen bangsa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta sekaligus menegaskan bahwa permasalahan narkoba merupakan isu yang kompleks, multidimensional, dan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal.
“Atas dasar pemahaman tersebut, BNN mengusung spirit War on Drugs for Humanity sebagai pijakan moral dan strategis dalam melawan kejahatan narkoba,”ucap Anna.
Perlawanan terhadap narkoba tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya dalam menyelamatkan nilai-nilai kemanusiaan.
Spirit inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam tiga pilar utama penanganan narkoba.
Pada pilar pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNN Kabupaten Kendal berfokus pada penguatan edukasi dan peningkatan peran aktif masyarakat di berbagai tingkatan.
Pencegahan diposisikan sebagai investasi jangka panjang guna membangun ketahanan individu, keluarga, dan lingkungan sosial dari ancaman narkoba.
Meski demikian, ketika upaya pencegahan belum sepenuhnya mampu menutup ruang kejahatan, maka diperlukan langkah tegas melalui pilar berikutnya.
Pada pilar pemberantasan, BNN Kabupaten Kendal melaksanakan penindakan secara tegas dan terukur terhadap sindikat serta jaringan peredaran narkoba, baik yang berskala nasional maupun internasional.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Meski demikian, penindakan saja tidak cukup tanpa menyediakan ruang pemulihan bagi mereka yang telah terjerumus.
Oleh karenanya, pilar rehabilitasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi penanganan narkoba. Rehabilitasi dipandang sebagai upaya memulihkan penyalah guna narkoba agar dapat berfungsi kembali secara sosial dan produktif di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan semata-mata perang terhadap manusia, melainkan perjuangan untuk menyelamatkan manusia dari dampak destruktif narkotika.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sepanjang tahun 2025, BNN Kabupaten Kendal memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini tercermin dari terjalinnya kerja sama sejumlah 185. Adapun nota kesepahaman yang berhasil dikolaborasikan antara lain bersama 18 instansi pemerintah, 3 BUMD dan swasta, 114 lingkungan pendidikan, 37 desa, serta 19 komponen masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperluas jangkauan dan efektivitas program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kendal.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, BNN Kabupaten Kendal melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan dengan pendekatan yang adaptif dan kontekstual.
Strategi pencegahan tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melalui beragam bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik sasaran, mulai dari sosialisasi tatap muka, pembinaan upacara, safari religi, hingga edukasi di ruang publik seperti KIE keliling dan kegiatan car free day.(SPW)









