BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID- Pasca pemecatan terhadap 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, jajaran pengurus Satria Praja setempat mengeluarkan maklumat yang berisi setiap kepala desa untuk tidak masuk ke dalam konflik internal Desa Klapagading Kulon.
“Biarkan saja para perangkat dan Kades Klapagading Kulon untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri,”kata Ketua Satria Praja se- Kabupatan Banyumas, Saiffudin melalui sambungan telepon.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan desa lain. Sehingga tidak perlu intervensi yang dapat memicu permasalah baru.
Berikut isi maklumat yang dikeluarkan jajaran pengurus Satria Praja se- Kabupaten Banyumas, sesaat setelah pemecatan 9 perangkat desa Klapagading Kulon dibacakan oleh Karsono selaku Kades.
1. Agar Segenap Keluarga Besar Satria Praja Kabupaten Banyumas untuk tidak mengizinkan perangkat desanya terlibat dalam urusan Pemerintah Desa Klapa Gading Kulon Kecamatan Wangon, hal ini untuk menghindari konflik kepala desa dengan perangkat desa.
2. Urusan konflik internal antara Kepala Desa Klapa Gading Kulon dengan perangkat desanya adalah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saat ini sedang ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
Dua poin imbauan tersebut di atas ditanda tangani oleh Sekretaris Satria Praja Banyumas
Bambang Suharsono, dan Ketua Umum Saiffudin.
Sementara, surat pemberhentian tidak dengan hormat atau SPDH itu sendiri berlaku sejak dibacakan dan diputuskan pada Jumat 2 Januari 2026.(DN)









