KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam acara Persetujuan Bersama atas Peraturan Daerah di luar Propemperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah di ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis,15 Januari 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil DPRD Akhmat Suyuti dari Fraksi PDI-P dan Teguh Santosa dari Fraksi Gerindara.
Mahfud Sodiq menyampaikan, bahwa penyampaian Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disampaikan oleh Bupati Kendal pada rapat paripurna tanggal 7 Januari 2026.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 dilaksanakan rapat paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tersebut.
Selain itu, Bapemperda bersama Bupati Kendal yang diwakili oleh OPD terkait pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sudah melaksanakan rapat kerja penyimpulan pembahasan hasil penyesuaian evaluasi Kementrian Dalam Negeri.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami menawarkan kepada kalian semua yang hadir apakah Rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan ? tanya Mahfud Sodiq.
Tak lebih dari tiga menit, semua anggota DPRD yang hadir menyetujui tawaran tersebut.
Sementara itu, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, mewakili Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang berhalangan hadir menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kendal yang telah membahas, dan menyempurnakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diajukan, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal pada hari ini, Kamis tanggal 15 Januari 2026.
“Persetujuan bersama ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/10214/Keuda tanggal 29 Desember 2025 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”ungkap Agus Dwi Lestari.
Menurut Ags Dwi Lestari, penyempurnaan peraturan di bidang perpajakan dan retribusi daerah mempunyai nilai strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah dari sektor PAD, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang jalankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif dalam menggali sumber-sumber pendanaan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk melalui optimalisasi potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap Raperda ini, diharapkan sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal dapat terpenuhi,”ujar Agus Dwi Lestari.
Disamping itu, juga diharapkan mewujudkan cita hukum bersama masyarakat yaitu kepastian hukum dan regulasi daerah sebagai dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai perwujudan prinsip otonomi daerah.
“Kami berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan semakin solid dan erat untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat,”harapnya.(SPW)









