Beranda Berita Utama Kasus Penambangan Emas Ilegal yang Libatkan 3 Terdakwa Mulai Disidangkan, Advokat Lakukan...

Kasus Penambangan Emas Ilegal yang Libatkan 3 Terdakwa Mulai Disidangkan, Advokat Lakukan Perlawanan Dakwaan

124
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID- Tiga terdakwa kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di Bantaran Sungai Tajur Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, mulai digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin(19/01/2026).

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Dian Anggraini, S.H., M.H, dengan hakim anggota Kopsah, S.H., serta Indah Pokta, S.H.

Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus ini yaitu Boyke Hendro Utomo, S.H., dan Sutrisno, S.H.

H. Djoko Susanto, S.H., selaku Advokat Terdakwa, menilai ada dua cacat yang mendasar dalam dakwaan.

Pertama, kesalahan penggunaan regulasi. JPU dinilai masih menggunakan rujukan undang-undang pertambangan lama yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025.

“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru (UU No. 2 Tahun 2025) sudah berlaku dan jalan,” tegas Djoko Susanto di dalam ruang sidang.

Kedua, ketidakjelasan locus delicti (TKP). Menurutnya, dakwaan gagal merinci titik koordinat spesifik lokasi pengambilan tambang, suatu keharusan dalam ketentuan UU Minerba yang berlaku.

“Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi,” katanya.

Kasus yang menimpa Slamet Marsono (Marsono), Yanto Susilo (Yanto), dan Gito Zaenal Habidin (Gito) sebelumnya telah memicu protes warga.

Keluarga dan masyarakat menilai penahanan terhadap ketiga buruh harian lepas yang bekerja untuk menyambung hidup adalah salah sasaran.

“Karenanya, dakwaan JPU diminta batal demi hukum,”tandas Djoko kepada sejumlah wartawan.

Melalui nota perlawanan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Advokat Terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau niet ontvankelijk (tidak dapat diterima).
3. Membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuduhan sebagai pelaku usaha tambang.

Di samping itu, pembela juga mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, mempertimbangkan status mereka sebagai pekerja kecil dan tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (26/01/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan yang diajukan advokat.(SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini