Beranda Berita Utama Ini Kata Bupati, Melakukan Pelanggaran Berat, P3 K akan Diberhentikan

Ini Kata Bupati, Melakukan Pelanggaran Berat, P3 K akan Diberhentikan

152
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Pembekalan Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC), dan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024.

Menurut bupati, Orientasi Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN bagi P3K ini wajib dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman tentang nilai dan etika ASN di lingkungan birokrasi Pemerintah.

“Saat ini, kita berada di era disrupsi teknologi dan perubahan global yang cepat. Pemerintah, melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), memfasilitasi orientasi P3K melalui metode MOOC (Massive Open Online Course). Metode ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri, fleksibel, namun tetap terstruktur,”ungkap bupati saat memberikan sambutan pada acara tersebut di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa(05/05/2026).

Bupati menyampaikan, bahwa tujuan utamanya adalah agar para P3K mampu mengenali fungsi dan tugas ASN secara utuh, mulai dari kebijakan publik, pelayanan publik, hingga perekat pemersatu bangsa.

“Saya minta Saudara tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN BerAkhlak dalam keseharian kerja, antara lain, berorientasi pelayanan bukan minta dilayani masyarakat,”ujar bupati.


Maka dari itu, bupati minta kepada P3 K agar kompeten dan adaptif yang tentu wajib meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk menjawab setiap tantangan perkembangan zaman.

Kehadiran P3 K di satuan kerja ini, lanjut bupati, hendaknya mampu membantu meringankan beban dan tugas khususnya yang di OPD dalam dalam menyukseskan program-program pemerintah.

“Pelajari segala aturan, taati kewajiban dan jauhi larangan yang berlaku bagi seorang pegawai. Tunjukan dedikasi serta kinerja yang baik, serta selalu meningkatkan kompetensi Saudara. ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik Saudara dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa “hadir” dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,”jelas bupati.

Bupati mengingatkan kembali kepada para ASN, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025–2029, dengan Visi : “Bersama Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari dan Berkelanjutan”.

Sedangkan lima Misi Pembangunan Kabupaten Kendal yakni, peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai kompetensi, tata kelola pemerintah yang efektif, akuntabel, inklusif, pengembangan infrastruktur desa berbasis lingkungan, pemberdayaan sektor perikanan, pertanian dan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha yang luas.

Sesuai misi tersebut, terdapat lima arah kebijakan tahunan, yaitu, pertama, Kendal Hebat, dengan fokus pada Peningkatan Kualitas SDM yang Unggul dan Produktif Sebagai Akseptor Pencapaian Tujuan Pembangunan pada tahun 2026.

Kedua, Kendal Lincah, dengan fokus pada Peningkatan Tata Kelola Kelembagaan Sebagai Fondasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun 2027.

Ketiga, Kendal Mantap, dengan fokus pada Pemerataan Infrastruktur Pembangunan yang Ramah Lingkungan Menuju Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan pada tahun 2028.
Keempat, Kendal Berdikari, dengan fokus pada Pemantapan Produktivitas Ekonomi Daerah Menuju Perbaikan Kehidupan Masyarakat yang Adil dan Makmur pada tahun 2029 dan kelima, Kendal Maju dan Berkelanjutan, dengan fokus pada Pemantapan Pembangunan Daerah yang Maju dan Berkelanjutan.

Selain arah kebijakan tahunan, dalam lima tahun ke depan, Pemerintah Kabupaten Kendal, juga memiliki 6 program strategis, yaitu: Kendal Cerdas, melalui program penguatan daya saing SDM; Kendal Sehat, melalui program Kesehatan; Kendal Millenial, melalui Program Ketenagakerjaan; Kendal JOSS, melalui Program Pembangunan Ekonomi Strategis berbasis potensi Unggulan; Kendal Cekatan, melalui program pelayanan publik; dan keenam Kendal Mantap, melalui Program Peningkatan Infrastruktur.

Selanjutnya, para ASN hendaknya memahami kerangka besar roda pemerintahan daerah sehingga dapat mendukung dan turut serta menyukseskan rencana pembangunan tersebut.

“Tanpa doa dan ikhtiar bersama, tidak mungkin tujuan-tujuan mulia tersebut dapat kita capai. Mari kita senantiasa menjaga kekompakan dan bersinergi untuk Kendal yang Berdikari,”harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal Abdul Basir mengatakan, formasi P3 K tahun 2024 ada 1320 orang dan totalnya 1331 orang dan hari ini Selasa tanggal 5 Mei 2026 ada 445 orang P3K yang ikut pembekalan.

“Ada yang dari guru, ada yang dari kesehatan, ada yang dari teknis semua formasi masuk, dan sisa dari formasi tahun 2023 ada11 orang sedangkan formasi tahun 2024 ada 1320 orang,”kata Abdul Basir.

Menurut Abdul Basir, pada pembekalan ini, yang ditekankan yakni terkait pelanggaran berat bagi para P3 K.

Pelanggaran berat itu sebagaimana yang diatur di dalam PP 49 tahun 2018 maupun di dalam Perbup Kendal, tentang disiplin P3K dan diperjanjian kontraknya.

“Ketika ada P3K yang melakukan pelanggaran berat contohnya melakukan perbuatan perselingkuhan yang terbukti dan dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan lain P3K akan diberhentikan,”kata Abdul Basir.

Kemudian contoh yang kedua, melakukan pelanggaran kewenangan. Seorang P3K itu diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya, maka ketika yang berdasarkan melebihi kewenangannya, satu-satunya pelanggaran hukuman adalah pemberhentian.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini