Beranda Berita Utama Dua dari 5 Orang Komplotan Penjual Emas Palsu Diamankan Polisi

Dua dari 5 Orang Komplotan Penjual Emas Palsu Diamankan Polisi

147
0
Salalh satu pelaku

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Dua dari lima komplotan penjual emas palsu berhasil dibekuk anggota Polsek Sukorejo sesaat setelah melakukan aksinya di Toko Perhiasan Pusaka Mas, Jl. Pasar Nomor 36 turut Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, belum lama ini.

Tersangka, Amzakaria(37 ), warga Perum PKS RT.01 RW 12 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Kendal ditangkap beserta barang buktinya yakni, satu untai kalung emas jenis bursalino seberat 6 gram yang diduga palsu, satu untai kalung emas jenis milano seberat 8 gram diduga palsu, satu untai kalung emas jenis bursalino seberat 7,75 gram juga diduga palsu serta satu untai kalung emas jenis milano seberat 5,9 gram juga diduga palsu.

Modus operandi yang dilakukan, pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membeli emas asli di Toko Emas Pusaka Mas.

Kemudian surat emas diambil dan kalung yang asli ditukar dengan kalung yang lain yang diduga palsu, lalu dijual lagi di toko Emas Pusaka Emas lagi, dengan harapan pelaku mendapatkan keuntungan ganda, dari penjualan emas palsu tersebut dan dari emas asli masih utuh.

Kanit Reskrim Polesk Sukorejo, Aipda Daniel Wewen K, mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Faridatul Ainiyah, melayani pembeli di Toko Emas Pusaka Mas.

H. Mastur Pemilik Toko Emas Pusaka Emas Sukorejo.

Pada saat itu pelaku membeli kalung emas seberat 6,850 gram seharga Rp. 13, 7 juta, saat saksi Faridatul Ainiyah melayani pembeli, dia curiga kalau wajah pembeli seperti orang yang sedang dicari pemilik toko lain.

“Karena sebelumnya toko tersebut tertipu dengan modus ada orang seolah menjual perhiasanya, namun setelah dibayar pemilik toko baru sadar kalau kalung itu tidak sesuai atau curiga palsu,”kata Kanit Reskrim.

Karena kalung yang dibeli oleh toko saat itu masih dicek keaslianya di Semarang, selanjutnya saksi Faridatul Ainiyah melaporkan kepada kepala toko dan kepala toko menelpon saksi dua, yakni Aulia Dwi Hapsari untuk memastikan di hari sebelumnya yang datang menjual perhiasan, orang tersebut atau tidak, dan setelah dicek, saksi Faridatul Ainiyah, mengatakan bahwa orang itu sama seperti orang yang menjual perhiasan kemarin yang diduga palsu itu.

Berawal dari kejadian tersebut, pelaku selanjutnya diamankan oleh satpam, yang akhirnya diklarifikasi oleh pemilik toko terlebih dahulu, yang selanjutnya mengakui, jika hari sebelumnya di toko Pusaka Mas Sukorejo pelaku menjual perhiasan palsu dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukorejo guna keperluan penyelidikan.

“Pada awal diserahkan ke Polsek Sukorejo, pelaku masih belum mengakui jika dirinya mengetahui bahwa emas yang dijualnya palsu,”jelas Kanit Rekrim.

Dalam pengakuanya, pelaku hanya disuruh menjualkan oleh temanya bernama Hasan dan dia tidak tau sama sekali kalau barang itu palsu.

Namun setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, baru pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengakui, kalau dia sebenarnya mengetahui jika emas yang dijualnya palsu yang bekerja sama dengan temanya bernama Hasan.

“Peran Hasan sama, membeli emas di toko emas kemudian diambil surat aslinya, dan kalung asli ditukar palsu, kemudian dijual lagi ke toko di mana pelaku awalnya membeli,”jelas Kanit Reskrim.

Pada hari Minggu Tanggal 26 April 2026 Polsek Sukorejo bersama Resmob Polres kendal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka lain atas nama Muhamad Hasan Bisri(35), warga Desa Nolokerto RT.04 RW 06 Kecamatan Kaliwungu Kendal.

Dari tangan Muhammad Hasan Bisri ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tang kecil gagang orange hitam, gunting kuku kecil warna hitam dan sisa potongan kalung perak serta peniti.

Peranan pelaku ini, membeli perhiasan di Toko Pusaka Mas( beli emas asli beserta surat surat), setelah perhiasan asli dibeli pelaku membeli perhiasan atau kalung perak dan memindahkan logo pabrikan ke kalung perak, agar kelihatan seperti kalung emas menggunakan tang dan gunting kuku.

Selanjutnya kalung dijual lagi ke Toko Pusaka Mas, beberapa hari kemudian oleh tersangka lain (Amy) yang dijual kalung perak yang sudah dimodif dan menunjukan surat asli perhiasan emas untuk mengelabuhi karyawan toko.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang,”jelasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Pusaka Mas, H. Mastur yang dimintai keterangan terkait kejadian ini, menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memprosesnya sesuai dengan aturan dan undang- undang yang berlaku.

“Saya hanya pesan kepada petugas, tiga orang lain yang saat ini belum diamankan, segera tangkap dan diadili sesuai atas perbuatannya,”harapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini