PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID-Grisselda Florensa, warga Jl KH Abdul Malik RT 002 RW 003 Kelurahan Mersi, Kota Purwokerto, Jawa Tengah, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto,Jumat malam (15/5/2026).
Perempuan 31 tahun ini mengaku telah ditipu uang sebanyak Rp280 juta oleh seorang pria bernama Dimas Bayu Banyu Ardi Negara, warga Jl Lubang Buaya RT 005 RW 011 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut kuasa hukum Grissela, Djoko Susanto, S.H., kliennya mendatangi klinik hukum untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.
Dugaan modus yang dilakukan pelaku Dimas yaitu dengan iming-iming menggarap proyek, tetapi setelah dicek ternyata proyek fiktif.
Dijelaskan, korban dan terduga pelaku pertama kali bertemu pada Juli 2024 di salah satu hotel di Cilacap, Jawa Tengah.
Saat itu Dimas mengaku sedang menggarap beberapa proyek, termasuk pembangunan kabin atau penginapan di Gombong. Mengaku kekurangan dana, pelaku meminta bantuan dana kepada Grissela.
Hal iru dikabulkan korban, dengan sejak Juli hingga Oktober 2024, Grissela mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp280 juta.
Selain transfer uang tunai, Grissela juga diminta meminjamkan BPKB mobilnya untuk “keperluan proyek”. Sayangnya dalam perkara ini tidak ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai imbalan atau pengembalian dana.
“Pelaku bilang untuk proyek kabin di Gombong. Saya membantu karena mengira itu benar, tetapi sampai sekarang proyeknya tidak jelas dan fiktif,” ujar Grissela kepada wartawan didampingi pengacaranya Djoko Susanto, S.H.
Bahkan, sampai sekarang komunikasi dengan Dimas terputus. Dimas disebut tidak lagi merespons permintaan pengembalian dana yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.
Djoko menegaskan, jika dalam 3×24 jam sejak berita ini diturunkan Dimas tidak mau menyelesaikan atau mengembalikan uang milik kliennya, maka terpaksa akan menempuh jalur hukum. “Kami akan tempuh jakur hukum baik perdata maupun pidana,”tandas Djoko.(DN)









