Beranda Berita Utama DPC Ikadin Rembang Gas Pol Program Kerja 50 Hari Beri Bantuhan Hukum...

DPC Ikadin Rembang Gas Pol Program Kerja 50 Hari Beri Bantuhan Hukum Gratis

27
0

REMBANG, TERASMEDIAGO.ID-Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Jawa Tengah resmi mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( IKADIN ) se-Jawa Tengah 23 /5 / 2026.

Ikatan Advokat Indonedia (Ikadin) Kabupaten Rembang membuat program kerja diantaranya yang paling jitu adalah 50 hari pertama bergerak cepat mencanangkan program kerja.

Salah satunya adalah program kerja di50 hari pertama itu adalah pemberian bantuan / konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Kabupaten Rembang yang membutuhkan bantuan.

Konsultasi hukum gratis tersebut akan diberikan pada hari Minggu 31 Mei di Sekretariat Ikadin Rembang, Kantor Hukum Abdul Munim, Jalan Lingkar Tireman ,tepatnya di Desa Gedangan Kecamatan Kota Rembang.

Pemberian konsultasi hukum gratis ini sebagai salah satu upaya Ikadin memberikan sumbangsih sosial dan hukum kepada masyarakat Kabupaten Rembang.

Terlebih, saat ini masih banyak masyarakat yang perlu mendapatkan sosialisasi hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Ikadin Rembang, Abdul Munim menyatakan, bila masyarakat datang di kantor, pihaknya secara khusus akan menempatkan staf yang menampung masyarakat yang akan memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis.

Konsultasi hukum akan dilayani langsung oleh dirinya dan advokat pengurus Ikadin lainnya

Selain konsultasi hukum gratis, Ikadin Rembang juga mencanangkan pendampingan hukum secara gratis alias prodeo kepada masyarakat yang betul-betul kurang mampu yang membutuhkan.

“Program 50 hari kerja kami adalah memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat kabupaten Rembang. Konsultasi hukum gratis itu kami layani di hari Minggu, baik melalui online maupun datang kangsung ke kantor,” jelasnya.

Selain itu, ia memastikan, Ikadin Rembang akan berkomitmen untuk memberikan sosialisasi-sosialisasi hukum.

Sebab, dalam pandangannya masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum secara keseluruhan.

“Perlu digarisbawahi, banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa itu organisasi advokat (AO). Fungsi advokat itu adalah penyeimbang sistem peradilan. Kami punya komitmen untuk membantu ,memberi sumbangan positif di bidang hukum karena disumpah oleh Komisi Yudisial (KY),” terangnya.

Wakil Ketua DPC Ikadin Rembang, Darmawan Budiharto menambahkan, pihaknya akan memberi pendampingan hukum pidana maupun perdata konsultasi hukum secara gratis tidak hanya melibatkan perkara pidana saja, perkara yang berkaitan dengan hukum. ( Insan Bowo )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini