KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Polres Kendal menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Aula Polres Kendal, terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh AKN, warga Batang terhadap korban berinisial L, warga Kendal, yang terjadi pada 14 Juni 2026 lalu.
Jazad korban, ditemukan di Selokan Pinggir Jalan Alteri Weleri ikut Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan bahwa, kejadian bermual pada hari Minggu 14 Juni 2026 lalu, anggota Reskrim Kendal yang piket menerima laporan dari masyarakat bahwasannya telah ditemukan seorang perempuan yang tergeletak di selokan pinggir jalan Alteri Weleri dengan kondisi tidak bernyawa.
Kemudian Tim Inafis Polres Kendal melakukan olah TKP serta pengidentifikasian awal korban, selanjutnya membawa korban ke RS Bhayangkara Semarang guna dilakukan otopsi.
“Setelah itu, anggota Reskrim yang piket berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan pelaku yang berada di luar kota dalam waktu kurang dari 3×24 jam,”kata Kasat Reskrim, Selasa(23/06/2026).

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026, bahwa tersangka dan korban melakukan cek in di sebuah Hotel yang ada di daerah Sukorejo, dimana tersangka dan korban bukan pasangan suami istri yang sah kemudian melakukan hubungan badan.
“Setelah melakukan hubungan badan, korban menagih janji kepada tersangka akan membelikan cincin emas dan tas kepada korban, akan tetapi tersangka tidak bisa menyukupi karena tidak memiliki uang,”jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, tersangka dan korban cek out dari hotel dan mengendarai mobil bersama-sama. Dalam perjalanan keduanya masih berselisih dan cek cok terkait permintaan korban sehingga mengakibatkan tersangka emosi lalu mencekik korban mengakibatkan korban lemas serta tidak bisa bernafas, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka membuang korban di Selokan pinggir jalan Alteri Weleri. Bahwa tersangka merasa jengkel dan emosi terhadap korban pada saat korban menagih janji kepada tersangka untuk dibelikan cincin emas dan tas,”terang Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskri, bahwa tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan kepala korban sebelah kiri terbentur sisi dalam mobil pada saat tersangka mendorong untuk mencekik korban.
“Tersangka mencekik korban selama dua menit mengakibatkan korban lemas dan tidak bisa bernafas. Hingga akhirnya korban meninggal dunia,”jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah kaos lengan pendek warna pink motif garis, sebuah blazer lengan panjang warna coklat, sebuah celana panjang jeans warna biru, sebuah celana pendek warna hijau motif garis, sebuah BH warna abu-abu dan buah celana dalam warna hijau.
Polisi juga menyita barang bukti dari saksi, berupa uang tunai sejumlah Rp. 10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka bakal di kenai Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun hukuman penjara.(SPW)


