Beranda Berita Utama Jumlah SILPA Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 Audited Sebesar Rp131, 292 Miliar,...

Jumlah SILPA Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 Audited Sebesar Rp131, 292 Miliar, Ini Detailnya

102
0
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi sedang tanda tangan.(Foto:TM/ Dul)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Selasa (23/ 06/2026).

Hadir di acara ini, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan para Wakil Ketua DPRD Kendal, beserta segenap Anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, para Asisten Sekda Kendal, Para Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, dan Camat se- Kabupaten Kendal.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Golkar Bagus Bimo Alit, dengan didampingi Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra Teguh Santosa, dan Ketua DPRD Kendal Muhfud Sodiq.

Saat memimpin rapat, Bagus Bimo Alit mengatakan bahwa, penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan.

“Untuk itu, kepada Wakil Bupati Kendal dipersilahkan untuk menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025,”pinta Bagus Bimo.

Mewakili Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi 2 keuangan dari seluruh transaksi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama Tahun Anggaran 2025.

Hal ini terutama untuk mengetahui perbandingan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi dari SKPD dan membantu ketaatannya terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku.

Penyampaian Raperda ini telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 yang merupakan amanah UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 audited, yang merupakan laporan keseluruhan pelaksanaan APBD, diharapkan bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Fraksi-Fraksi DPRD Kendal yang telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025,”kata Benny.

“Secara keseluruhan, kami menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat terhadap Raperda ini,”imbuh Benny.

Menurut Benny, hal ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Secara garis besar dapat dijelaskan beberapa jawaban Pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.

Pada tahun anggaran 2026 terjadi pengurangan anggaran dari Dana Transfer Keuangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp189 miliar yang berimbas pada kemampuan pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun anggaran 2026.

Apabila Kabupaten Kendal akan kembali mendapatkan UHC maka indikator UHC minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Pada bulan Juni 2026 UHC Kendal sudah mencapai 99,74 persen dan tingkat keaktifan peserta 70,43 persen.

Dengan penambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 diharapkan tingkat keaktifan peserta JKN naik lagi minimal 80 persen sehingga Kabupaten Kendal akan kembali UHC.

Pemerintah Kabupaten Kendal terus melakukan peningkatan layanan persampahan melalui penguatan sarana dan prasarana sampah baik di hulu maupun di hilir, optimalisasi pengembangan pengangkutan pengelolaan sampah, sampah berbasis masyarakat melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah, 6 korve serta peningkatan edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.

Disamping itu, Pemkab Kendal sudah melakukan MoU strategis dengan beberapa pihak dalam pengelolaan sampah seperti, MoU dengan Semen Gresik sebagai offtaker hasil pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Aglomerasi Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) Semarang Raya yang merupakan kolaborasi Pemkab Kendal dan Pemkot Semarang dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang akan dilaksanakan tahun 2028.

Kerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN) untuk Teknologi Pirolisis, dengan Desa Percontohan yang sudah dilaksanakan di Desa Margorejo Kecamatan Cepiring.

Penjajagan kerjasama dengan PT. Asiana untuk pengelolaan sampah menjadi RDF (Bahan Bakar Padat Alternatif) yang akan disupply di Indocement group.

“Ke depan, pengelolaan sampah akan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kendal,”ungkap Benny.

Benny menegaskan, jumlah SILPA Tahun Anggaran 2025 audited sebesar Rp131, 292 miliar. Terdiri dari SiLPA terikat yang berada di RKUD sebesar Rp56.508 miliar.
SiLPA terikat pada BLUD RSUD dan Puskesmas sebesar Rp12.486 miliar. SiLPA terikat pada Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp1.176 miliar dan SiLPA tidak terikat senilai Rp61.121 miliar.

“Penggunaan SiLPA ini tentu diperlakukan pembahasan tersendiri pada Perubahan APBD Tahun 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten Kendal memahami harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan tanggul laut dan sistem pompa yang memadai,”ungkap Benny.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini