Beranda Berita Utama Parkir di Tempat Larangan 3 Truk Diamankan Petugas Gabungan

Parkir di Tempat Larangan 3 Truk Diamankan Petugas Gabungan

202
0

KENDAL,TERASMEDIAGO.ID– Bahu jalan di jalur Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, kembali dipenuhi truk yang berhenti sembarangan.

Padahal, kawasan perbatasan Kendal-Semarang tersebut telah dipasangi rambu larangan berhenti.

Truk-truk berukuran besar bahkan ditemukan berhenti di kedua sisi jalan. Sebagian berada di lajur menuju Semarang, sementara lainnya berhenti di sisi lajur menuju Kaliwungu.

Keberadaan kendaraan berat itu membuat ruang gerak pengguna jalan semakin terbatas. Arus lalu lintas pun mudah tersendat, terlebih saat volume kendaraan Pantura meningkat.

Kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran soal keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang keluar-masuk dari bahu jalan juga dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Atas kondisi ini, akhirnya petugas gabungan Polres Kendal, Kodim Kendal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melakukan penertiban.

Penertiban dilakukan dengan menyasar kendaraan yang parkir atau berhenti di lokasi terlarang.

Petugas mendapati tujuh truk yang melanggar. Seluruhnya kemudian dikenai tindakan berupa penilangan.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut sudah jelas memiliki rambu larangan berhenti.

“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” ujar Panji, Selasa(01/09/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh barang bukti, terdiri atas tiga kendaraan, tiga SIM dan satu STNK.

Tiga truk bahkan harus diamankan lantaran pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan.

“Ada tiga truk yang kami amankan karena sang sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kami bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang muncul di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi juga membuat pengemudi lain berpikir ulang untuk kembali parkir sembarangan.

“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” kata Eko.

Namun, pengawasan tidak bisa dilakukan sepanjang waktu. Eko mengakui petugas tidak mungkin berjaga di kawasan perbatasan tersebut selama 24 jam.

Karena itu, ia meminta kesadaran para pengemudi menjadi kunci agar persoalan truk parkir di bahu jalan tidak terus berulang.

“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” jelasnya.

Dengan penertiban tersebut, petugas berharap bahu jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan arus lalu lintas Pantura di kawasan perbatasan Kendal-Semarang tetap aman dan lancar.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini