Beranda Berita Utama Korban Pencurian Komponen Stone Crusher di Majegan Kecewa Para Pelaku Dilepas

Korban Pencurian Komponen Stone Crusher di Majegan Kecewa Para Pelaku Dilepas

77
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Korban pencurian komponen stone crusher (mesin pemecah batu) di Majegan, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Sri Lestari merasa sangat kecewa.

Sebagai korban pencurian senilai Rp 2,3 milyar, justru para pelaku dilepaskan oleh polisi.

Kekecewaan korban diungkapkan saat dirinya ke Polres Klaten, Rabu (2/9/2026).

Korban yang didampingi pengacaranya, Ratno Agustio Hutomo, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polresta Klaten dalam rangka melakukan pengaduan.

Sebagai korban sekaligus pemilik stone crusher yang berada di Depo Pasir 06 Majegan, Tulung, Klaten, dirinya ditanya oleh penyidik apakah benar stone crusher tersebut miliknya.

Pengacara korban mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolresta Klaten untuk melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan terhadap alat berat stone crusher yang berada di Depo Pasir MJS 06 Majegan.

“Hari ini kami mendampingi korban Bu Sri Lestari untuk mengadukan adanya dugaan pencurian dan perusakan komponen stone crusher, dimana saat para pelaku itu beraktivitas melakukan pemotongan, kejadian tersebut langsung diketahui atau tertangkap tangan oleh karyawan MJS dan warga setempat,” kata Ratno.

Korban dan pengacara mengaku heran, mengapa korban disarankan oleh pihak polisi untuk melakukan pengaduan.

“Apabila peristiwa tangkap tangan, seharusnya para pelaku dimintai keterangan karena tindak pidananya mencuri dan merusak sudah ada. Lha ini korban justru disarankan melakukan pengaduan. Kalau pengaduan itu kan tindakannya masih dugaan. Di KUHAP-nya saja sudah berbeda kok,” ujar Ratno.

Korban dan pengacara mengaku sudah mendengar komitmen aparat Polresta Klaten akan mengungkap kasus ini secepatnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara dan korban juga melihat sejumlah barang bukti yang disita polisi.

Seperti pernah diberitakan, komponen stone crusher milik Sri Lestari yang berada di Depo Pasir MJS 06 Majegan di Jalan Raya Jatinom – Tulung dicuri oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Aktivitas OTK berjumlah 8 orang ini terjadi pada Minggu siang (30/8/2026) dan tertangkap tangan.

Ternyata para pelaku ini sudah beraktivitas memotong komponen stone crusher senilai Rp 2,3 milyar tersebut, selama tiga hari sejak Jumat (28/8/2026). Hasilnya sudah dibawa pergi.

Alasan OTK yang dimandori W tersebut, sudah membeli kompor stone crusher dari seseorang bernama RP.

Padahal pemilik sahnya adalah Sri Lestari yang tidak pernah menjual stone crusher kepada siapapun. Korban juga tidak mengenal RP.

Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Polresta Klaten. Namun oleh polisi yang bertugas saat itu, pelapor disarankan melaporkan peristiwa tindak pidana “perusakan”.

Kasi Humas Polresta Klaten AKP Suwoto membenarkan adanya peristiwa tersebut. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini