Beranda Berita Utama DPRD Kendal Setujui Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026,...

DPRD Kendal Setujui Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, Ini Detailnya

15
0
Bupati sedang menyaksikan Wakil Ketua DPRD Kendal, Teguh Santosa tanda tangan.(SPW)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-DPRD Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna setempat, Selasa 22 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dengan didampingi Wakil DPRD Kendal, Teguh Santosa dari Fraksi Gerindra.

Dalam sambutannya, Bagus Bimo Alit menyampaikan bahwa dengan telah selesai dibahasnya Rancangan APBD Perubahan Tahun 2026 oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Kendal, dan dalam pembahasannya telah dilaksanakan penyesuaian target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi fiskal, ekonomi, serta regulasi terbaru di tahun berjalan.

Bimo juga menyampaikan, bahwa dalam Rapat Badan Anggaran, telah terjadi proses pembahasan yang mendalam dan komprehensif adanya perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel.

“Maka pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD ini suatu proses yang menjadi ruang untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”kata Bimo.

Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2026, untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026.

Menurut Bimo, secara umum agenda persetujuan bersama ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat program pelayanan publik, menyesuaikan fiskal serta penguatan belanja insfrastruktur di sisa Tahun Anggaran 2026.

Setelah Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan Dewan terhadap Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Tahun 2026, acara selanjutnya penandatanganan Naskah dan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.

“Kami berharap, setelah nanti diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, maka kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran, guna menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan,”harap Bimo.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran Kabupaten Kendal tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, telah disetujui bersama.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, secara garis besar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 adalah, pertama:Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2, 544 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2, 574 triliun.

Kedua, Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2, 595 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2, 706 triliun.

Ketiga, defisit sebelum perubahan sebesar (Rp50 miliar, menjadi sebesar (Rp131 miliar. Dan Pembiayaan Daerah, dengan rincian: Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp50 miliar menjadi sebesar Rp131 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), menjadi sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pembiayaan Neto sebelum perubahan sebesar Rp50 miliar, menjadi sebesar Rp131 milair dan SiLPA tahun anggaran berkenaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).

“Adapun secara rinci akan kami susun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya,”kata bupati.

Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran bupati akan memperhatikan dan menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini