KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Joko Wiyono mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Sosialisasi Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis), merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Tanggal 10 Agustus 2026, tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan data Perpajakan.
Joko Wiyono juga menyampaikan, ada beberapa point penting dalam Nota Kesepakatan ini yakni, pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah, melalui integrasi NIB-NOP, percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal, dukungan percepatan kegiatan pendaftaran melalui PTSL, Redist, KT, dan sertipikasi MBR, dukungan pemeliharaan data pertanahan melalui peralihan hak atas tanah terintegrasi 10 hari (perintis) serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam kegiatan pertanahan.
Menurut Joko, penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integrasi dan pemanfaatan data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
“Integrasi ini kita harapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan dan perpajakan, memberikan kemudahan serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan basis data yang lebih baik bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan optimalisasi penerimaan daerah,”ungkap Joko.
Joko menyampaikan, dengan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan lebih sederhana, transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, lanjut Joko, peran PPAT juga sangat penting. PPAT merupakan salah satu simpul utama dalam proses peralihan hak atas tanah, khususnya dalam pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran perubahan data pertanahan. Karena itu, kolaborasi antara PPAT, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan menjadi bagian yang sangat penting.
“Melalui Layanan Peralihan Hak Tanah Terintegrasi 10 Hari (Perintis), Kita berupaya menghadirkan proses pelayanan yang lebih terintegrasi dengan membangun koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan PPAT sebagai mitra strategis,”terang Joko.
Dikatakan bahwa, aktivitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Kendal telah memberikan kontribusi terhadap pergerakan ekonomi melalui transaksi pertanahan, BPHTB, PPh, PNBP, maupun Hak Tanggungan.
Berdasarkan data tiga tahun terakhir Tahun 2024-2026, nilai hak tanggungan di Kendal tercatat sebesar Rp 6,9 triliun. Penerimaan BPHTB sebesar Rp 278,1 miliar. Kontribusi PPh dari layanan pertanahan sebesar Rp95,1 miliar dan Penerimaan PNBP sebesar Rp29 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa data dan layanan pertanahan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan penerimaan daerah maupun negara.
“Karena itu, semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” jelas Joko.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, nota kesepakatan ini sangat positif dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama di bidang pertanahan serta perpajakan daerah.
Menurut bupati, terdapat dua esensi dari kesepakatan hari ini: Pertama, Integrasi dan Pemanfaatan Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah.
Selama ini, validitas data sering kali menjadi tantangan dalam optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan adanya integrasi data antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan, dapat meminimalkan potensi loss income, menghindari tumpang tindih data, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data yang sinkron juga akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran.
Kedua, percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah. Pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah, adalah kewajiban hukum sekaligus moral bagi semua.
Sertipikasi tanah aset ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya sengketa, serta mengamankan kekayaan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya menyadari bahwa tantangan di lapangan tidaklah mudah. Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan ini secara konkret,”ungkap bupati.
Bupati meminta, jangan sampai hanya berhenti seremonial di atas kertas, namun bangunlah komunikasi yang intens, melakukan rekonsiliasi data secara berkala, dan berikan dukungan kepada tim dari Kantor Pertanahan Kendal.
Melalui sosialisasi Pelayanan Perintis 10 Hari, bupati ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai proses dan mekanisme pelayanan yang akan dilaksanakan.
Pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian merupakan aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Saya berharap, seluruh pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing serta mampu memberikan dukungan secara optimal terhadap pelaksanaan Pelayanan Perintis 10 Hari,”jelas bupati.(SPW)

