KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari memimpin Rapat Koordinasi Atensi Pemerintah Daerah atas Pemenuhan MCSP RBS KPK 2026, Pariwara Anti Korupsi dan Tindaklanjut Rencana Aksi Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 di Ruang Rapat Ngesthi Widhi Setda Kendal, Senin 28 September 2026.
Hadir di acara ini, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, serta para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, beserta jajaran, para Camat dan para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kendal serta peserta rakor.
Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah melaksanakan pelayanan publik dengan baik selama ini dengan bersih, transparan, dan akuntabel.
“Setiap kali berbicara tentang pemberantasan korupsi, kita sebenarnya sedang berbicara tentang hati nurani, bukan hanya tentang aturan dan sanksi. Setiap langkah dan keputusan kita akan menentukan kepercayaan rakyat kepada pemerintah daerah,” kata bupati.
Dikatakan bahwa, evaluasi atas capaian score Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dan Survey Penilaian Integritas Tahun 2025.
“SPI 2025 dengan score 75,73 kategori WASPADA, sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama. SPI dilakukan oleh KPK berdasarkan masukan dari responden yang dikirim secara acak oleh KPK kepada ASN (terkait penilaian dari faktor intern), pengguna/penerima layanan (Faktor Ekstern) dan akademisi, praktisi, APH dan pemeriksa ekstern,”ungkap bupati.

Atas score SPI tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal diwajibkan untuk memenuhi beberapa rekomendasi yang terbagi dalam 4 triwulan, sampai dengan bulan Juli 2027 yang akan datang, yang harus dipenuhi oleh seluruh Perangkat Daerah.
Beberapa instrumen yang dibuat oleh KPK adalah upaya preventif pencegahan korupsi baik itu MCSP RBS KPK, Pariwara Anti Korupsi, pemenuhan tindak lanjut atas rencana aksi SPI, sehingga harus mendapat perhatian yang serius dan menjadi komitmen bersama seluruh komponen baik itu bupati dan wakil bupati), serta seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Menurut bupati, MCSP KPK adalah tanggungjawab bersama. Bukan hanya Sekda selaku penanggungjawab, Inspektorat selaku Koordinator, OPD pengampu 7 area intervensi.
Karena pemenuhan semua dokumen adalah akumulasi data dan aktivitas pelaksanaan program dan kegiatan dari seluruh OPD, sehingga diperlukan respon positif dari seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Tahun 2026 ini, skor dan rangking Pemerintah Kabupaten Kendal harus meningkat. Oleh karenanya menjadi perhatian seluruh Kepala Perangkat Daerah, untuk pemenuhan eviden MCSP RBS KPK paling lambat 30 September 2026 harus terpenuhi.
Mengupayakan secara maksimal, capaian MCSP RBS KPK 2026, mendapatkan score di atas 90 dengan kategori TERJAGA. Tindak lanjut rencana aksi SPI KPK 2025 lalu agar dapat dipenuhi 100 persen.
“SPI 2026 dapat mencapai nilai di atas 80 persen dengan kategori TERJAGA,” jelas bupati.
Sehubungan dengan target tersebut, bupati meminta kepada Inspektorat Daerah untuk aktif memantau dan memfasilitasi pemenuhan target-target tersebut dan melaporkan secara periodic.
Bagi Kepala Perangkat Daerah pengampu tujuh area intervensi MCSP RBS KPK 2026, wajib dan bertanggungjawab penuh atas memantau pemenuhan evidennya.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menindaklanjuti setiap surat atau edaran yang disampaikan untuk pemenuhan eviden MCSP RBS KPK, Pariwara Anti Korupsi dan tindaklanjut rencana Aksi SPI 2025, sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Semua upaya ini dalam rangka membawa Kabupaten Kendal lebih baik lagi ke depan dan menjaga kita semua. Score MCSP RBS KPK dan SPI KPK adalah sasaran antara, tujuan sesungguhnya adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”paparnya.(SPW)


