Beranda Berita Utama Akhirnya 3 Terdakwa Buruh Penambang Emas Ilegal di Banyumas Diputus Bebas

Akhirnya 3 Terdakwa Buruh Penambang Emas Ilegal di Banyumas Diputus Bebas

9
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, yang biasanya kaku dan dingin, seketika pecah oleh isak tangis yang tak terbendung, Kamis (02/04/2026).

Romiati, istri dari terdakwa Gito Zaenal, langsung bersujud di depan pintu ruang sidang.

Air mata yang selama berbulan-bulan tertahan kini luruh, membasahi lantai pengadilan seiring dengan ketuk palu hakim yang menyatakan suaminya bebas.

Bagi Romiati dan keluarga terdakwa lainnya, vonis ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan akhir dari sebuah mimpi buruk.

Selama sang suami mendekam di tahanan, ia harus memikul beban mental yang teramat berat, terutama saat menghadapi pertanyaan sang buah hati.

“Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur,” ucap Romiati dengan suara bergetar dan berlinang air mata.

Ia mengenang betapa pedihnya melewati masa Lebaran tanpa sosok ayah di rumah.

“Sedih, sakit hati. Apalagi anak, mentalnya kena. Kemarin lebaran juga tidak bisa bersama. Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit,” ungkapnya.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni tersebut, keadilan seolah memberikan napas baru bagi para buruh tambang asal Pancurendang, Ajibarang ini.

Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.

Hasil akhir persidangan menetapkan nasib ketiga terdakwa, yakni Gito Zaenal divonis bebas dari seluruh tuntutan.

Yanto Susilo, mendapatkan vonis bebas murni karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Slamet Marsono, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, karena telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, ia tidak perlu kembali ke sel.

Sebagai gantinya, ia dikenai masa percobaan selama 1 tahun dengan syarat khusus dilarang kembali bekerja di tambang tersebut.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya.

Baginya, keputusan ini adalah angin segar bagi masyarakat kelas bawah yang seringkali merasa terpinggirkan oleh hukum.

“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai sidang.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah rakyat kecil yang berjuang demi menyambung hidup.

“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Djoko mengajak masyarakat untuk tidak hilang harapan pada sistem peradilan di Indonesia.

“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” kata Djoko.

Sementara itu, atas vonis bebas dan hukuman percobaan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan tiga terdakwa tersebut,”kata JPU Boyke Hendro Utomo, usai sidang.

Di sudut lain pengadilan, keluarga terdakwa pulang dengan langkah ringan, membawa kembali sosok ayah dan suami yang sempat hilang dari rumah mereka.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini