Beranda Berita Utama Angsur Rumah 2 Tahun Tak Bisa Dihuni, Konsumen Emerald Village Sumbang,...

Angsur Rumah 2 Tahun Tak Bisa Dihuni, Konsumen Emerald Village Sumbang, Banyumas Pilih Tempuh Jalur Hukum

61
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID– Harapan memiliki hunian di Perumahan Emerald Village Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum sepenuhnya terwujud bagi Ramadhany Rahmi, warga Sleman, Yogyakarta.

Meski telah melakukan akad kredit melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 2024 dan membayar angsuran sekitar Rp2,7 juta per bulan, rumah yang dibelinya di Emerald Village Sumbang 2 Blok A Nomor 1, Ciberem, Kecamatan Sumbang, disebut hingga kini belum dapat ditempati.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Ramadhany Rahmi memberikan kuasa kepada tiga advokat, yakni Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., dari Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi dan mewakilinya terkait dugaan tindak perlindungan konsumen yang dilaporkan ke Polresta Banyumas.

Kuasa hukum menyebut langkah tersebut ditempuh karena fasilitas dasar rumah yang dijanjikan belum sepenuhnya tersedia, meskipun kewajiban pembayaran kredit oleh konsumen telah berjalan.

Dua Tahun Bayar Cicilan, Rumah Disebut Belum Layak Huni

Advokat H Djoko Susanto SH mengatakan, Ramadhany telah melakukan akad kredit dengan BTN sejak 2024.

Sejak saat itu, konsumen juga menjalankan kewajiban membayar angsuran sekitar Rp2,7 juta setiap bulan.

Namun, menurut dia, fasilitas kredit tersebut belum dapat dinikmati secara optimal karena kondisi rumah disebut belum memungkinkan untuk ditempati.

“Akad kredit di bank BTN sejak tahun 2024 dengan angsuran Rp2,7 juta. Namun sampai sekarang fasilitas kredit belum bisa dinikmati karena perumahan belum bisa ditempati,” kata Djoko Susanto.

Ia menyebut sejumlah fasilitas dasar yang menjadi persoalan antara lain belum tersedianya listrik dan air. Selain itu, daun pintu rumah disebut belum terpasang.

Tidak hanya bangunan rumah, fasilitas lingkungan juga disebut belum sepenuhnya tersedia. Jalan di lingkungan perumahan, menurut kuasa hukum, juga belum dilakukan pemadatan sehingga dinilai belum layak.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihak konsumen menempuh langkah hukum dengan merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen.

Janji 4 Bulan, Disebut Molor hingga 2 Tahun

Menurut Djoko, persoalan semakin menjadi perhatian karena penyelesaian pembangunan sebelumnya disebut dijanjikan dalam waktu sekitar empat bulan.

Namun, hingga sekitar dua tahun sejak akad kredit dilakukan, rumah tersebut disebut belum juga dapat ditempati.

“Janjinya dulu empat bulan, tetapi sekarang sudah dua tahun belum diselesaikan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pihak konsumen melalui kuasa hukum mendesak PT Emerald Property Land selaku pengembang untuk segera menyelesaikan fasilitas dan kebutuhan rumah yang dinilai belum terpenuhi.

Kuasa hukum memberikan batas waktu maksimal tujuh hari agar pengembang segera memenuhi kewajibannya.

Djoko menegaskan, tuntutan tersebut diarahkan agar rumah dan fasilitas yang menjadi hak konsumen segera dapat dinikmati, bukan semata-mata meminta pengembalian uang.

Klaim Subsidi Rp80 Juta Lebih Belum Diterima

Selain persoalan fisik bangunan dan fasilitas perumahan, pihak konsumen juga mempersoalkan subsidi yang disebut menjadi haknya.

Djoko mengatakan, konsumen seharusnya memperoleh pengembalian subsidi dengan nilai sekitar Rp80 juta lebih. Namun, hingga kini dana tersebut menurut pihaknya belum diterima.

“Yang kedua subsidinya, dia juga dapat pengembalian subsidi sekitar Rp80 juta lebih. Sampai sekarang juga subsidinya belum diberikan,” kata Djoko.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

Dalam surat kuasa, tim advokat diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili Ramadhany dalam setiap tingkat pemeriksaan dan persidangan, termasuk berhubungan dengan instansi atau pejabat yang relevan dengan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan melakukan berbagai upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan permohonan praperadilan maupun tindakan hukum lain sepanjang berkaitan dengan penyelesaian perkara.

Hingga berita ini ditulis, uraian mengenai kondisi pembangunan, pemenuhan fasilitas, janji waktu penyelesaian, serta persoalan subsidi tersebut merupakan keterangan dari pihak konsumen melalui kuasa hukumnya.

PT Emerald Property Land sebagai pihak yang disebut dalam perkara ini perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan atau keberatan yang disampaikan konsumen.

Demikian pula pihak BTN dapat dimintai penjelasan terkait proses akad kredit dan status pembiayaan rumah itu.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini