KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– RB(18) Warga Desa Purwosari RT.21 RW.04 Kecamatan Patebon, terpaksa berurusan dengan Polres Kendal, karena terbukti membawa sebuah bilah senjata tajam jenis corbek ukuran panjang 167 sentimeter yang diduga akan digunakan untuk melukai orang lain.
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pada Minggu tanggal 2 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, ikut Desa Jambearum Kecamatan Patebon, akan menuju sebuah lokasi untuk melayani tantangan tawuran dari seseorang.
Sebelum berangkat, RB meminjam senjata tajam jenis corbek kepada temannya, setelah itu berangkat menuju ke Desa Jenarsari Kecamatan Weleri dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario.
Namun sebelum sampai Desa Jenarsari, dan saat melintas di jalan Perumda Patebon, ada warga yang melihat RB membawa sajam, warga itu akhirnya mengejar sepeda motor yang ditumpangi RB, dan berhasil mengamankannya.
“Kebetulan, saat itu berada di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada / SMK BP ikut Desa Jambearum Kecamatan Patebon dan selanjutnya RB dibawa ke Polsek Patebon untuk dimintai keterangan,”kata Kapolres, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Kamis(06/08/2026).
Selain berhasil mengamankan RB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek ukuran panjang 167 sentimeter warna hijau tua bergagang kayu, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, dua buah Handphone warna hitam, dan warna ungu.
Menurut Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, RB akan dikenai Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(SPW)


