Beranda Berita Utama Forum Banyumas Bersuara Nilai Penghasilan Ketua dan Anggota DPRD Tidak Wajar...

Forum Banyumas Bersuara Nilai Penghasilan Ketua dan Anggota DPRD Tidak Wajar dan Harus Dihentikan

36
0

BANYUMAS,SAPA Jateng.id – Forum Banyumas Bersuara atau FBS mengkritik atas tunjangan yang diterima anggota DPRD Banyumas.

Aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni S.H. , menilai penghasilan ketua dan anggota DPRD Banyumas terlalu besar dan timpang dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Wakil rakyat harusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu tinggi atau jomplang dengan rakyat. Lihat saja untuk pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” jelas Aan yang juga seorang advokat ini kepada wartawan Minggu (14/9/2025).

Ia juga menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen paling mencolok. Berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 26 ayat (1), besaran tunjangan perumahan seharusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta luas rumah negara sesuai ketentuan. Namun, realisasi di Banyumas dinilai jauh dari prinsip tersebut.

“Apabila tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal jika tunjangan perumahan anggota dewan sebesar itu,” tandasnya.

Selain tunjangan perumahan, Aan juga menjelaskan sejumlah fasilitas lain yang diterima anggota DPRD, seperti tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14,7 juta per bulan, tunjangan operasional bagi pimpinan sekitar Rp12 juta, serta pajak penghasilan yang seluruhnya ditanggung oleh APBD.

“Sudah penghasilannya bebas pajak, tunjangannya juga fantastis. Saya kira hanya terjadi di Jakarta, ternyata di Kabupaten Banyumas pun sama. Padahal sebagian besar anggota DPRD Banyumas sudah memiliki rumah pribadi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun FBS terungkap, pendapatan rata-rata anggota DPRD Banyumas mencapai Rp53,6 juta per bulan, sementara Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp72 juta per bulan.

Aan mendesak pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Dirinya mempertanyakan rasionalitas tunjangan yang jauh melampaui standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kalau UMK Banyumas sekitar Rp3 juta, maka pendapatan Ketua DPRD itu sekitar 30 kali lipat. Itu belum termasuk tunjangan reses yang bisa mencapai Rp14,7 juta per kegiatan. Padahal tujuan pemberian tunjangan rumah dan transportasi adalah untuk mendukung kinerja. Tapi kita semua tahu seperti apa kinerjanya,” jelasnya.

Aan meminta agar standar tunjangan disesuaikan dengan harga pasar dan kondisi riil masyarakat. “Kalau masyarakat disuruh berhemat, masa tunjangan perumahan dewan bisa empat sampai lima kali lipat dari harga pasar? Ini tidak wajar,” tandasnya.

Sementara, akademisi Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si, menyoroti minimnya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada publik. Menurutnya, banyak masyarakat tidak mengetahui isi regulasi yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.

“Public hearing seringkali tidak melibatkan masyarakat secara luas. Kalaupun ada yang dilibatkan, informasi itu tidak sampai ke publik secara komprehensif,” kata Triwuryaningsih.

Terkait anggaran tunjangan DPRD Banyumas yang sangat tidak wajar tersebut, Triwuryaningsih berpendapat wakil rakyat seharusnya mengedepankan asas kepatutan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

“Meski besaran tunjangan bukan ditentukan langsung oleh DPRD Banyumas, mereka tetap memiliki peran penting dalam fungsi budgeting. Di sinilah seharusnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” pungkasnya.(Har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini