Beranda Berita Utama Mesin Pemotong Batu di Majegan Klaten Dipotong-potong oleh Sekelompok OTK

Mesin Pemotong Batu di Majegan Klaten Dipotong-potong oleh Sekelompok OTK

82
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Mandor Depo Pasir MJS Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, bernama Andre Fernando, menangkap basah sekelompok orang yang sedang memotong komponen stone crusher (mesin pemecah batu) milik bosnya, Sri Lestari. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Satreskrim Polres Klaten.

Menurut keterangan korban Sri Lestari saat dihubungi melalui sambungan seluler menjelaskan, sejak awal dirinya tidak bermaksud menjual stone crusher miliknya yang sudah menganggur selama 2 tahun.

Namun pada Hari Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dirinya menerima laporan dari warga Majegan, yang melihat ada aktivitas pemotongan besi di lokasi, yaitu di Jalan Raya Jatinom – Tulung, tepatnya di Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Tulung.

“Setelah menerima laporan atau telefon dari warga, saya menghubungi Mas Andre karyawan saya agar menengok lokasi. Dan ternyata benar, ada aktivitas pemotongan,” kata Sri Lestari.

Sesampai di lokasi, sudah ada Kanit Reskrim Polsek Tulung beserta anggota. Ia lalu menanyakan kepada sekelompok orang yang berjumlah 8 orang, mengapa melakukan aktivitas tersebut?

“Nah, mandor dari sekelompok orang yang bernama Wendra menjawab, bahwa dirinya sudah membeli stone crusher tersebut dari seseorang yang bernama Riza Pahlevi,” tambah Andre saat ditemui sejumlah media di TKP pada Senin (31/8/2026).

Andre melanjutkan, saat dihubungi oleh Wendra, nomor Riza Pahlevi aktif masih menjawab, dirinya mengaku sedang on the way ke lokasi TKP.

“Namun setelah kami tunggu sampai malam, orang yang mengaku Riza Pahlevi itu tidak datang,” ujar Andre.

Atas perintah bos-nya, Andre lalu membuat laporan ke Polsek Tulung. Namun pihak Kanit mengarahkan agar lapor ke Satreskrim Polres Klaten.

Laporan Andre diterima petugas piket Polresta Klaten Brigpol Akbar Pangestu pada Minggu (30/8/2026).

Surat tanda penerimaan laporan pengaduan itu teregistrasi dengan Nomor: STPL/916/VIII/2026/Reskrim. Di LP tersebut tertulis terlapor mengadukan adanya “perusakan” di depo pasir MJS Majegan.

Mengetahui tertulis adanya laporan “perusakan” membuat pemilik MJS kecewa.

“Saya sebagai pemilik yang dirugikan, mengapa di LP itu tertulis melaporkan adanya tindak pidana “perusakan” bukan pencurian?,” ujar Sri Lestari.

Dan yang menambah kekecewaan dirinya, 8 orang yang sudah memotong komponen stone crusher miliknya itu, tidak ditahan oleh polisi.

“Mereka itu sudah melakukan aktivitas pemotongan komponen stone crusher milik saya, selama tiga hari sejak Hari Jumat dan hasilnya sudah ada yang dibawa pulang oleh mereka,” tambah Sri Lestari.

Atas kejadian tersebut, korban dirugikan senilai Rp 2 Milyar lebih. Karena dulu waktu masih baru, stone crusher tersebut seharga Rp2 milyar lebih.

Sementara Kasi Humas Polresta Klaten, AKP Suwoto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Untuk proses selanjutnya, pihak Reskrim yang menangani,” pungkas AKP Suwoto. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini