Beranda Berita Utama MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Ini Detailnya

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Ini Detailnya

58
0

JAKARTA,TERASMEDIAGO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan permohonan pengujian terhadap kedua ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur penyiaran, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, maupun materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara agar diketahui umum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi kedua pasal tersebut pada dasarnya menghidupkan kembali materi yang sebelumnya terdapat dalam KUHP lama dan telah dinyatakan inkonstitusional.

MK merujuk pada Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, mempertahankan substansi norma tersebut dapat berdampak pada sejumlah prinsip konstitusional, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Mempertahankan dan melanjutkan substansi norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sama saja dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, prinsip kepastian hukum, dan prinsip negara yang demokratis,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Kritik Pemerintah Tak Lagi Dipidana?

Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan Pasal 241, kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dipidana berdasarkan kedua pasal tersebut.

Namun, putusan ini bukan berarti seluruh bentuk pernyataan terhadap pemerintah otomatis terbebas dari ketentuan pidana.

Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lain tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kritik dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam negara demokratis. Di sisi lain, batas antara kritik, penghinaan, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana lain tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini