BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID— Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dialami seorang siswi kelas XII SMA Swasta di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, hingga korban hamil delapan bulan.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Advokat H. Djoko Susanto, SH. Pihaknya menyebut korban berinisial KP warga Kecamatan Cilongok dan masih berusia sekitar 17 tahun.
Menurut Djoko, terduga pelaku berinisial MT atau M Tarigan, Warga Kecamatan Patikraja.
Dari keterangan ibu korban, awalnya MT menjalin hubungan asmara dengan ibu korban selama kurang lebih lima tahun.
“Yang menarik, pelaku ini awalnya adalah kekasih atau pacar ibunya yg berinisial RST. Mereka sudah menjalin hubungan kurang lebih lima tahun.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, justru anak perempuannya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban persetubuhan hingga hamil,” kata Djoko.
Poinnya ada dua. Pertama, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sampai korban hamil.
Kedua, ada dugaan upaya menggugurkan kandungan dengan memberikan obat dan cara lainnya.
Djoko meminta aparat penegak hukum segera melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban, mengingat korban masih berstatus anak dan merupakan seorang pelajar.(DN)


