BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID–Hingga kini kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sepeda motor, tangki gas elpiji dan kendaraan pickup di Jalan Raya Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025 lalu belum jelas status hukumnya.
Oleh karenanya, kuasa hukum korban meninggal dunia, Djoko Susanto, S.H. meminta pihak Satlantas Polresta setempat untuk menentukan status hukumnya.
“Kami mendesak agar Satlantas Polresta Banyumas segera menentukan status hukumnya. Siapa saja yang bisa ditetapkan menjadi tersangka, dan siapa yang jadi saksinya. Karena perkaranya sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan”, Pinta Djoko saat mendatangi ruang penyidikan Satlantas Polresta Banyumas, Selasa 30 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zulutami, mengatakan, pihaknya masih menangani kasus tersebut secara intensif.
Ketika ditanya wartawan, kira-kira peluang yang menjadi tersangka dari tiga kendaraan yang terlibat itu siapa, Metri belum bisa menegaskan potensi nama tersangka.
Bahkan, pertanyaan wartawan selalu dijawab secara diplomatis.
”Proges perkara ini kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sementara itu dulu jawaban saya ya, “ujar singkat Iptu Metri.
Kembali ke permintaan Djoko. Ia menjelaskan, dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas terkait masalah kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain adalah dasar hukum yang kuat dalam kasus tersebut.
Apalagi, lanjut Djoko, Satlantas sendiri juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Dengan demikian sudah seharusnya cepat muncul nama, siapa yang bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan meninggal dunianya Latifa Fawwas Solekha pelajar SMA berusia 16 tahunan itu.
”Kami memiliki hak untuk mendesak polisi secepatnya menetapkan siapa tersangkanya dalam perkara ini,” tandas pengacara senior ini.(DN)









