PURWOKERTO, SAPA Jateng.id-Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan Ketua dan anggota DPRD yang dibuat Pj Bupati Hanung, dinilai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto merupakan Perbup tidak peka.
Hal itu disampaikan Sinuhaji kepada sejumlah wartawan, saat dilakukan audensi oleh sejumlah aktivis dari Forum Banyumas Bersuara atau FBB di ruang pertemuan Selasa siang, 23 September 2025.
” Perbup Nomor 9 Tahun 2024 kami akan telaah, namun sepertinya ini Perbup tidak peka, “kata Sinuhaji.
Saat ditanya awak media, apakah kasus tersebut menjadi skala prioritas, Kajari menjawab pihaknya akan secepatnya melakukan analisis dan penyelidikan guna menyimpulkan apakah ditemukan adanya dugaan korupsi atau tidak.
“Percayalah teman-teman wartawan kami akan secepatnya menelaah guna menyimpulkan apakah ada temuan tindak pidana korupsi atau tidak. Jika nanti terindikasi korupsi, maka kami tidak segan-segan menindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya, “tegas Sinuhaji.
Sementara, dalam audensi ini FBB yang diwakili Aan Rohaeni, S.H., dan elemen masyarakat lainnya menyerahkan satu berkas yang berisi data adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada APBD 2017-2025, yang nilainya jika diakumulasi sangat fantastis yakni mencapai sekitar 118 miliar rupiah.
“Kami harap berkas berisi data dugaan penyalahgunaan uang negara ini akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Karena ini diduga telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit,” jelas Aan.
Advokat senior ini juga menambahkan, laporannya bukan bertujuan untuk semata-mata memenjarakan para anggota DPRD Banyumas atau pihak lain yang ikut terlibat, tetapi paling tidak mereka yang selama ini sudah menikmati untuk bisa mengembalikannya.
Karenanya, Aan mendorong pihak Kejari agar tidak gentar dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, dalam kurun waktu 8 tahun tersebut badai Covid- 19 sedang melanda Indonesia, termasuk warga masyarakat Banyumas, yang tentunya dengan sejumlah uang tunjangan yang diterima ketua dan anggota dewan sangatlah tidak wajar dan terlalu tinggi.
Perlu diketahui, daftar komprehensif tunjangan DPRD Banyumas (2017-2025), tunjangan yang mengalami perubahan, tunjangan perumahan- Awal (2017): Ketua Rp10.500.000, Wakil Ketua Rp9.500.000, Anggota Rp8.500.000 – Perubahan Ketiga (2019): Ketua Rp14.000.000, Wakil Ketua Rp13.000.000, Anggota Rp12.000.000.
– Perubahan Keempat (2020): Ketua Rp38.750.000, Wakil Ketua Rp31.500.000, Anggota Rp21.500.000.
– Terakhir (2024): Ketua Rp42.625.000, Wakil Ketua Rp34.650.000, Anggota Rp23.650.000. (jaman Pj. Bupati Hanung).
Tunjangan Transportasi
– Awal (2017): Rp8.500.000 untuk semua anggota– Perubahan Ketiga (2019): Rp11.500.000 untuk semua anggota – Perubahan Keempat (2020): Rp12.500.000 untuk semua anggota- Terakhir (2024): Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Rp14.500.000, Anggota Rp13.500.000.
Tunjangan Komunikasi Intensif- Awal (2017): Rp14.700.000– Perubahan Pertama (2017): Diturunkan sementara menjadi Rp10.500.000 – Dikembalikan (2019): Rp14.700.000.
Dana Operasional- Awal (2017): Ketua Rp12.600.000, Wakil Ketua Rp6.720.000 – Perubahan Pertama (2017): Diturunkan sementara (Ketua Rp8.400.000, Wakil Ketua Rp4.200.000) – Dikembalikan (2019): Ketua Rp12.600.000, Wakil Ketua Rp6.720.000.
Tunjangan yang Tidak Berubah.Uang Representasi- Tetap: Ketua Rp2.100.000, Wakil Ketua Rp1.680.000, Anggota Rp1.575.000. Uang Paket- Tetap: Ketua Rp210.000, Wakil Ketua Rp168.000, Anggota Rp157.500.
Tunjangan Jabatan- Tetap: Ketua Rp3.045.000, Wakil Ketua Rp2.436.000, Anggota Rp2.283.750.
Tunjangan Keluarga- Tetap: Rp220.000. Tunjangan Beras- Tetap: Rp289.000. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD- Tetap: Rp91.350 untuk anggota.
Tunjangan Reses- Tetap: Rp2.625.000 .Total Penghasilan Bulanan (Perkiraan)- Ketua DPRD: Rp90–95 juta/bulan – Anggota DPRD: Rp45–50 juta/bulan .
Perbandingan dengan UMK Banyumas- UMK Banyumas 2025: Rp2.338.410.- Kesenjangan: Penghasilan anggota DPRD setara dengan 20–40x UMK.
Tunjangan sebanyak itulah yang kemudian menjadi polemik ditengah masyarakat dan menyulut aksi demo dari mahasiswa.(Har)









