SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – Terpidana kasus kredit fiktif BRI Solo Cabang Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Penyerahan uang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (26/02/2026).
Menurut keterangan tertulis dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, pembayaran uang pengganti dilakukan oleh kuasa hukum terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi digelar di Aula Kejari Sukoharjo, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017 atas nama WH bin DS,” kata Agung.
Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara.
Dijelaskan Agung, terpidana WH adalah Direktur PT Indonesia Antique, yang telah divonis melakukan kredit fiktif sebesar Rp3 Miliar pada tahun 2011.
Pengajuan kredit fiktif tersebut mencatut nama 6 karyawannya untuk mengajukan kredit modal usaha.
“Kredit berjangka satu tahun tersebut berujung macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung.
Terpidana divonis bersalah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Eksekusi pembayaran uang pengganti dilakukan oleh Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, didampingi Kasi Pidsus Ardiansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Adiem Widigdo, dan pihak perbankan.
Pembayaran uang pengganti dalam tipikor ini adalah pidana tambahan berupa kewajiban terpidana membayar kembali jumlah uang yang setara dengan harta benda yang diperoleh atau dinikmati dari hasil korupsi.
Tujuannya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. (Hasna)









