Beranda Berita 13 Pasangan Ikuti Nikah Masal, Peserta Tertua Sarjono Kakek Berusia 67 Tahun

13 Pasangan Ikuti Nikah Masal, Peserta Tertua Sarjono Kakek Berusia 67 Tahun

59
0

KLATEN, SAPA Jateng.id – Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kahupaten Klaten, Jawa Tengah, hari ini menggelar resepsi pernikahan massal di Gedung Sunan Pandanaran, Rabu (3/9/2025).

Dari data BAZNAS, peserta berasal dari berbagai kecamatan, antara lain dari Manisrenggo, Bayat, Polanharjo, Karangdowo, dan sejumlah desa lain.

Fasilitas yang diterima peserta yaitu biaya pernikahan gratis, mendapat subsidi mas kawin, mendapatkan rias pengantin, dan lain sebagainya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi pasrah panampi, ijab qobul dan tauziyah.

Turut hadir pasangan bupati dan wakil bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo – Benny Indra Ardhianto, Kepala Kantor Kemenag Klaten Anif Solikhin, dan tamu undangan lainnya.

Bupati sangat mengapresiasi kegiatan BAZNAS Klaten yang selama ini sudah bergerak di berbagai kegiatan sosial.

“Ini tentu momen yang sangat luar biasa, karena yang sebelumnya berkumpul tapi belum sah, kini sudah resmi sah. Selamat kepada para pengantin. Semoga banyak masyarakat yang sadar, arti pentingnya menikah secara agama dan sah secara negara,” ungkap Hamenang.

Peserta tertua yaitu kakek Sarjono (67) warga Manisrenggo, menikahi Sukatri (49) yang merupakan tetangga desa.

Kisah percintaan kakek Sarjono – Sukatri ini cukup unik. Status Sarjono adalah duda ditinggal meninggal istrinya, sejak satu tahun lalu. Tiga bulan yang lalu, ia berkenalan dengan Sukatri, melalui sambungan seluler. Sukatri ini berstatus janda anak dua.

Merasa cocok, keduanya memutuskan untuk menikah. Kebetulan Sarjono diberitahu seseorang, kalau BAZNAS Klaten mengadakan nikah massal gratis.

Akhirnya pasangan yang sudah tidak muda lagi ini, memutuskan ikut menikah massal saja.

“Rasanya sudah plong, sudah sah menjadi suami istri, kami merasa sangat senang,” kata Sarjono didampingi istrinya.

Sarjono berharap, pernikahannya ini kekal untuk selamanya.

Ketua BAZNAS Klaten, Muchlis Hudaf, menjelaskan bahwa kegiatan menikahkan massal ini sangat mulia dan bagus.

Tujuannya agar warga yang sudah berkumpul tetapi belum menikah secara sah, kini bisa lega menjalani kehidupan pernikahannya.

“Di tengah masyarakat, sebetulnya masih banyak yang belum menikah resmi, padahal mereka sudah berkumpul lama dan sudah beranak cucu. Ini sangat memprihatinkan,” kata Muchlis.

Pihaknya berharap, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Kementerian Agama (Kemenag) hadir untuk memberitahu bahwa menikah sah itu harus sah secara agama dan negara.
(NiK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini