BANYUMAS,TERASMEDIAGO.ID – Seorang kontraktor swasta mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Impas Jawa Tengah setelah mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Lapas Batu Nusakambangan berinisial PW.
Permohonan tersebut diajukan melalui Klinik Hukum Peradi SAI yang menjadi kuasa hukum kontraktor bernama Bejo Slamet. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut perkara tersebut berawal dari kerja sama pekerjaan konstruksi di lingkungan Lapas Batu Nusakambangan yang telah berlangsung sejak 2018.
Kuasa hukum Bejo Slamet, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengatakan seluruh pekerjaan fisik sipil yang dikerjakan kliennya telah selesai. Namun, menurutnya, belakangan muncul klaim sepihak dari oknum pegawai tersebut yang meminta fee proyek senilai Rp703 juta dan mencatatnya sebagai transaksi utang-piutang.
“Klien kami tidak memiliki utang sebagaimana yang diklaim. Yang terjadi justru adanya permintaan fee proyek dari pihak yang merupakan aparatur negara. Dugaan ini patut mendapat perhatian karena berpotensi mengarah pada praktik pungli, pemerasan, maupun dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti,” kata Djoko Susanto dalam keterangannya.
Djoko menegaskan seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme pemeriksaan secara objektif.
Bermula dari Kerja Sama Proyek
Bejo Slamet menjelaskan hubungannya dengan PW pada awalnya didasari hubungan pertemanan dan kerja sama dalam sejumlah proyek pekerjaan bangunan, baik di kawasan Nusakambangan maupun di luar wilayah tersebut.
Menurut Bejo, kesepakatan awal dilakukan atas dasar saling percaya dengan pembagian keuntungan dari pekerjaan yang dijalankan bersama.
“Awalnya kami berteman dan bekerja sama mencari rezeki. Pekerjaan yang ada, baik di Nusakambangan maupun di luar, hasilnya dibagi bersama,” ujar Bejo.
Ia mengaku tidak pernah membuat pencatatan keuangan secara rinci karena seluruh administrasi dan pencatatan nominal selama kerja sama disebut dipegang oleh PW.
“Karena saya tidak mencatat, semua pencatatan dipegang dia. Ketika terjadi miskomunikasi, saya kemudian diklaim masih memiliki utang sebesar Rp703 juta,” katanya.
Kontraktor Mengaku Kehilangan Mobil, Sertifikat, hingga Toko Disegel
Selain klaim utang tersebut, Bejo juga mengaku mengalami kerugian materiil setelah sebuah mobil Toyota Alphard beserta dokumen kendaraan diambil. Selain itu, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya di Wonosobo disebut masih dikuasai pihak lain.
Tak hanya itu, Bejo menyebut toko material miliknya juga disegel sehingga tidak dapat lagi beroperasi.
“Mobil Alphard saya beserta surat-suratnya diambil dengan alasan untuk mengurangi utang. Dua sertifikat juga masih ditahan. Bahkan toko material saya sekarang digembok dan tidak boleh dibuka,” ujar Bejo.
Menanggapi hal tersebut, Djoko Susanto menilai tindakan pengambilan aset maupun penyegelan tempat usaha secara sepihak tidak dibenarkan menurut hukum.
Menurutnya, apabila benar terdapat sengketa keperdataan mengenai utang-piutang, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak.
“Kalaupun ada sengketa utang-piutang, penyelesaiannya melalui jalur hukum yang tersedia. Tidak dengan mengambil kendaraan, menahan sertifikat, ataupun menyegel tempat usaha secara sepihak,” ujarnya.
Minta Perlindungan Hukum dan Pemeriksaan Internal
Atas peristiwa tersebut, Klinik Hukum Peradi SAI secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Kantor Wilayah Impas Jawa Tengah.
Kuasa hukum berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kakanwil Imipas Jawa Tengah, Mardi Susanto belum dapat memberikan keterangan resmi. Wartawan mencoba menghubungi, namun yang bersangkutan belum berkenan.(DN)









