Beranda Berita Utama Kejari Kendal Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Kejari Kendal Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice

69
0

KENDAL, SAPAJateng.id- Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal telah menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara yaitu atas nama tersangka Siti Kholidah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan atas nama tersangka Asep Sarifudin yang disangka Melanggar Pasal 362 KUHP.

Adapun permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif tersebut diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka setelah perkaranya diselesaikan dengan keadilan restoratif akan melaksanakan aksi sosial yang akan di laksanakan di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan di Balai Desa Bangunrejo.

Kajari Kendal, Lila Nasution mengatakan, bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restorative terhadap dua tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,  tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta tersangka telah melakukan pemulihan terhadap kerugian korban.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta adanya dukungan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Retorative Justice tersebut,” ungkap Lila Nasution, Rabu 13 Agustus 2025.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini