Beranda Berita Utama Mantan Sekda dan Sekda Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejati Semarang atas...

Mantan Sekda dan Sekda Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejati Semarang atas Dugaan Kasus Korupsi

77
0

KLATEN, SAPA Jateng.id– Jajang Prihono(JP) Sekda aktif, dan Jaka Sawaldi (mantan Sekda) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, atas dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten, Rabu(27/08/2025).

JP langsung ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 27 Agustus – 15 September 2025, sedangkan JS belum ditahan karena sakit.

Dua tersangka terjerat kasus korupsi sewa Plaza Klaten (sekarang berubah nama Klaten Town Square/ Klatos) yang tidak transparan.

Sebelum menahan dua tersangka Sekda ini, Kejati sudah menahan DS pada 10 Juni 2025 lalu, yaitu mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten.

Atas penahanan Sekda aktif ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, mengaku kaget, karena sampai hari ini, Pemkab Klaten belum menerima surat resmi pemberitahuan penahanan dari Kejati.

“Kami masih menunggu surat resmi pemberitahuan penahanan, sebagai dasar untuk menyiapkan pelaksana harian(Plh),” jelas bupati.

Bupati mengakui, roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Namun harus segera diisi kekosongan Sekda tersebut.

“Pemkab akan menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah untuk mengisi kekosongan tersebut. Kami menghargai proses hukum tersebut. Semoga bisa menjadi pelajaran bersama untuk kita lebih berhati-hati dalam mengambil langkah dan kebijakan ke depannya,” ungkap bupati.

Peran tersangka JS dalam kasus korupsi ini yaitu selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 tersebut, ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.

Juga dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant.

Sedangkan peran tersangka JP selaku Sekda aktif Tahun 2023 sampai sekarang, ikut melakukan hal serupa, yaitu ikut menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

“Atas dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar,”kata bupati. (NiK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini