Beranda Berita Utama Kasus Macetnya Dana Bumdesma Jatilawang, Banyumas, Sebesar Rp2,7 Miliar Akhirnya ditangani KPK

Kasus Macetnya Dana Bumdesma Jatilawang, Banyumas, Sebesar Rp2,7 Miliar Akhirnya ditangani KPK

88
0

JAKARTA, SAPA Jateng.id–Kasus macetnya dana Bumdesma Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, oleh kelompok SPP semakin memanas.

Pasalnya, uang miliaran rupiah yang tak jelas alirannya kini resmi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Direktur Bumdesma, Venti Kristiani, yang dipaksakan lengser hari ini Rabu 24 September 2025 telah dipanggil penyidik KPK di Jakarta.

Menurut kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, pihaknya membenarkan klienya mendapat pemanggilan dari lembaga anti rasuah itu.

“Betul, penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengembangan kasus Bumdesma Jatimakmur Jatilawang, Banyumas. Venti, yang merupakan kliennya hadir sejak kemarin (23/9) untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, “terang Djoko Susanto yang juga sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto ini.

Menurutnya, Venti tidak sendirian. Tetapi ia didampingi beberapa orang dari Jakarta yang mensupport penuh agar kasus yang menyeret dana sebesar Rp2,7 miliar ini mendapat kepastian hukum.

“Alhamdulillah dan sangat bersyukur sekali, kasus Bumdesma Jatilawang masuk skala prioritas oleh KPK dan akan ditangani secara serius. Selain itu beberapa pihak juga mendukung penuh supaya siapa pun yang menyalahgunakan dana Bundesma Jatilawang segera diproses secara hukum,” kata Pengacara senior ini.

Djoko juga menegaskan kliennya sudah bekerja sesuai SOP dan AD/ART Bumdesma. Tetapi kenapa justru diintimidasi oleh pihak tertentu.

Ironinya, ada dugaan pejabat penting di Banyumas ikut bermain, dengan janji segera menyelesaikan macetnya dana SPP di 10 desa di Wilayah Kecamatan Jatilawang.

Sementara, Djoko menyebut laporan resmi sudah diterima oleh KPK dengan nomor Informasi: 2025-A-03628, bertanggal 24 September 2025.

Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan oknum DPRD Banyumas bersama ketua kelompok berinisial FA.

“Kita juga sudah melampirkan data terbaru masalah aliran dana yang diduga disalahgunakan. Semuanya sudah kita serahkan ke KPK,”tandas Djoko.

Diingatkan oleh KPK agar kepala desa dan pihak terkait berhati-hati dalam mengelola dana Bumdesma. Karena, kasus sama sudah banyak yang berakhir di pengadilan dengan pidana penjara yang bervariasi.

“Apabila uang Bumdesma digunakan tidak semestinya sampai macet, dipastikan konsekuensinya berhadapan dengan hukum. Belum lama ini kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang,” terang salah seorang pejabat KPK.(SON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini