Beranda Berita Utama 29 Tahun Proses Hukum Pembelian Lelang Tanah Terkatung-katung, Warga Banyumas Gugat Menkeu...

29 Tahun Proses Hukum Pembelian Lelang Tanah Terkatung-katung, Warga Banyumas Gugat Menkeu RI dan Empat Institusi Lainnya

147
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Seorang wanita warga RT 02 RW 01 Desa/ Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, bernama Dewi Saraswati menggugat Menteri Keuangan RI dan empat institusi lainnya.

Hal ini terkait persoalan mengikuti lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Purwokerto pada tahun 1996, yang ternyata dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap.

Dewi menggugat Menteri Keuangan RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No Reg. 764 / Pdt.G / 2025 / PN Jkt.Pst.

Sedangkan sidangnya akan di mulai hari Kamis tgl 20 Nopember 2025 di PN Jakarta Pusat.

Gugatannya sendiri atas dasar lelang eksekusi di lakukan tahun 1996, dan sampai sekarang 29 tahun belum mendapatkan pengembalian uang lelang tersebut.

Oleh karenanya, Dewi Saraswati menuntut kerugian material dan im materiil.

Gugatan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti kerugian tersebut ditujukan melalui Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

Dalam kutipan surat kuasanya, perempuan 57 tahun ini menunjuk Djoko Susanto, S.H. sebagai kuasa hukumnya.

Berikut isi kutipan surat kuasanya; Dengan memilih domisili di  kantor kuasa  hukumnya  dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.Djoko Susanto, SH.
2.Wahidin, S.H.,
3.Sri Handayani,SH.,
4.Gema Etika Muhammad, S.H.,
5.Eko Prihatin, S.H.,  Kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Sidanegara II No. 45 Purwokerto.

Selanjutnya disebut sebagai penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti kerugian, melawan :

1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1.

2.Kementerian Badan Usaha Milik Negara, yang berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai tergugat 2.

3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, yang berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 3.

4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokeryo, yang berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 876, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 4.
5.Kantor Agraria dan Tata Ruang / Pertahanan Kabupaten Cilacap, yang berkedudukan di Jalan Kauman No. 12 Cilacap[ Tengah Kabupaten Cilacap. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 5.

Adapun duduk persoalan dan dasar hukum diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.Bahwa penggugat pada tanggal 27 Nopember 1996 telah membeli secara lelang dari tergugat 4 sebagaimana dalam Petikan Risalah Lelang Nomor : 66 / 1996 – 1997 tanggal 27 Nopember 1996 dan kuitansi pembayaran uang lelang dari pejabat lelang Kelas II Purwokerto sebesar Rp. 59.793.000,- ( lima puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 27 Nopember 1996 berupa sebidang tanah sertifikat hak guna bangunan No. 424 seluas 320 M2 atas nama Johanes India Widjaja alias Oei Tjiauw Ien berikut bangunan rumah / toko yang berdiri diatas nya yang terletak di jalan L.E. Martadinata No. 68 ,Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dengan batas – batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara: GS No. 362 / 1976 ;
-Sebelah Selatan: Jalan LE Martadinata ;
-Sebelah Barat: Puspadewi
-Sebelah Timur: Bupus

2.Bahwa Penggugat telah dinyatakan sebagai pemenang lelang dan telah membayar lunas harga  lelang dengan Kuitansi No. 89 tertanggal 27 Nopember 1996 serta telah memperoleh Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 424 seluas 320 M2 atas nama Johanes India Widjaja alias Oei Tjiauw Ien.

3.Bahwa setelah lelang dinyatakan sah, penggugat tidak dapat memperoleh penguasaan atas objek lelang karena kemudian muncul Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 40 / Pdt. G / 1996 / PN Clp. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 589 / Pdt / 1997 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 628 K / Pdt. / 1999 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 308 PK / Pdt / 2001.

4.Bahwa dengan adanya pembatalan tersebut maka lelang menjadi batal demi hukum, sehingga uang yang telah disetorkan oleh Penggugat wajib dikembalikan kepada Penggugat, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213 / PMK. 06 / 2020 yang menyatakan : “Dalam hal lelang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka uang hasil lelang dikembalikan kepada pihak yang berhak”.

5.Bahwa meskipun Penggugat telah mengajukan gugatan / permohonan pengembalian uang kepada Tergugat 1 dan Tergugat 4 sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 27 / Pdt. G / 2006 / PN Clp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 119 / Pdt / 2008 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1044 K / Pdt / 2009 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 463 PK / Pdt / 2011, namun Penggugat sampai saat ini belum menerima pengembalian uang lelang tersebut tanpa alasan yang sah menurut hukum.

6.Bahwa dengan belum dikembalikannya uang lelang yang telah disetorkan Penggugat sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang, maka Penggugat telah menderita kerugian berupa :

6.1.Kerugian Material berupa :

a)Uang lelang yang disetorkan tahun 1996 Rp. 59.793.000,- apabila dikurs dengan harga emas pada saat tahun 1996 adalah Rp. 30.000 / gram sehingga akan mendapatkan emas sebanyak 199,31 gram, sehingga harga emas tahun 2025 adalah Rp. 2.263.000 / gram x 199.31 gram = Rp. 4.520.350.800,- (empat milyard lima ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah)

b)Keuntungan yang sedianya diperoleh dari sewa tanah dan bangunan hasil lelang tersebut selama 29 tahun ( 1996 – 2025) yang ditaksir harga sewa dibuat rata – rata tiap tahun adalah Rp. 25.000.000,- / tahun x 29 tahun = Rp. 725.000.000,-

c)Biaya Honorarium / sewa Pengacara tehadap masalah hukum akibat lelang batal demi hukum sebagaimna Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 40 / Pdt. G / 1996 / PN Clp. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 589 / Pdt / 1997 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 628 K / Pdt. / 1999 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 308 PK / Pdt / 2001 dan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 27 / Pdt. G / 2006 / PN Clp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 119 / Pdt / 2008 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1044 K / Pdt / 2009 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 463 PK / Pdt / 2011 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyrad rupiah)

6.2.Kerugian Imaterial

Penggugat sudah sangat dipermalukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 4 akibata lelang batal demi hukum, karena kecerobohan dan kurang hati – hati Tergugat 1 dan Tergugat 4, Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik dan sebagai seorang pengusaha sangat tertekan mentalnya selama hampir 29 tahun, sehingga Penggugat merasa dirugikan secara immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyrd rupiah).

7.Bahwa untuk menjamin agar putusan ini dilaksanakan dengan baik oleh Tergugat 1 dan Tergugat 4 maka Penggugat meminta sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Tergugat 4 Jalan Pahlawan No. 876, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

8.Bahwa penggugat meminta agar dikenakan uang paksa agar tidak mengulur – ulur isi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dengan uang Paksa sebesar Rp. 10.000.000,- setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan, karena hal ini Para Tergugat juga belum mau menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 27 / Pdt. G / 2006 / PN Clp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 119 / Pdt / 2008 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1044 K / Pdt / 2009 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 463 PK / Pdt / 2011.

9.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini dengan bukti – bukti yang sempurna sehingga penggugat mohon adanya putusan dapat dijalankan lebih dulu (OVB) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan para tergugat.

10.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai upaya akhir sebagai warga negara yang taat kepada hukum dan warga negara yang telah dirugikan oleh Negara.

Berdasarkan hal hal yang kami uraikan diatas maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan hukumnya eksekusi lelang sebagaimana Petikan Risalah Lelang Nomor : 66 / 1996 – 1997 tanggal 27 Nopember 1996 dan Kuitansi Pembayaran Uang Lelang dari Pejabat lelang Kelas II Purwokerto adalah batal demi hukum.

3.Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 4 agar mengembalikan dan membayar kerugian kepada Penggugat berupa : Kerugian Material berupa :

a)Uang lelang yang disetorkan tahun 1996 Rp. 59.793.000,- apabila dikurs dengan harga emas pada saat tahun 1996 adalah Rp. 30.000 / gram sehingga akan mendapatkan emas sebanyak 199,31 gram, sehingga harga emas tahun 2025 adalah Rp. 2.263.000 / gram x 199.31 gram = Rp. 4.520.350.800,- (empat milyard lima ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah)

b)Keuntungan yang sedianya diperoleh dari sewa tanah dan bangunan hasil lelang tersebut selama 29 tahun ( 1996 – 2025) yang ditaksir harga sewa dibuat rata – rata tiap tahun adalah Rp. 25.000.000,- / tahun x 29 tahun = Rp. 725.000.000,-

c)Biaya Honorarium / sewa Pengacara tehadap masalah hukum akibat lelang batal demi hukum sebagaimna Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 40 / Pdt. G / 1996 / PN Clp. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 589 / Pdt / 1997 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 628 K / Pdt. / 1999 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 308 PK / Pdt / 2001 dan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 27 / Pdt. G / 2006 / PN Clp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 119 / Pdt / 2008 / PT Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1044 K / Pdt / 2009 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 463 PK / Pdt / 2011 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyrad rupiah).

Kerugian Imaterial
Penggugat sudah sangat dipermalukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 4 akibata lelang batal demi hukum, karena kecerobohan dan kurang hati – hati Tergugat 1 dan Tergugat 4, Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik dan sebagai seorang pengusaha sangat tertekan mentalnya selama hampir 29 tahun, sehingga Penggugat merasa dirugikan secara immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyrd rupiah)

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Tergugat 4 Jalan Pahlawan No. 876, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

5.Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 4 dikenakan uang paksa atas keterlamatan melaksanakan isi putusan hakim sebesar Rp. 10.000.000,- setiap harinya.

6.Menyatakan hukumnya putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada upaya hukum baik verzet, banding, kasasi dan peninjauan Kembali.

7.Biaya perkara menurut hukum ;
atau apabila Pengadilan Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya.

Dalam perkara hukum perdata yang berlarut-larut itu, Djoko Susanto, S.H., menyatakan, perkara ini terkait dengan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti rugi atas tanah di Cilacap yang lelangnya dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan negeri setempat.

“Klien kami sudah membeli tanah itu lewat proses lelang resmi pada tahun 1996 dan sudah membayar lunas. Tetapi sampai sekarang, uang hasil lelang belum dikembalikan oleh negara.

Padahal lelang tersebut sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Djoko, Jumat 7 November 2025. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini