BANYUMAS,TERASMEDIAGO.I–Berita Seorang warga Purwo kerto, Anthon Donovan (46), yang melaporkan seorang pria berinisial TS (31) ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok pengurusan kredit rekening koran Bank BCA ke Unit Reskrim pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang ditandatangani Aipda Basuki, SH., M.H., berbuntut panjang.
Pasalnya, seoarang kontributor atau wartawan online Derap.id, Widhiantoro Puji Agus Setiono alias Baldy mendapat somasi (teguran) dari pengacara TS, Sri Wityasno, S.H., dan rekan.
Kasus yang bermula dari hubungan bisnis antara pelapor dan terlapor sejak awal 2023 ini, pelapor mengaku menyerahkan sejumlah modal kepada TS untuk dikelola.
Namun, saat mempertanyakan perputaran uang yang tak kunjung jelas, pelapor mendesak agar TS mengembalikan sebagian modal tersebut.
TS lalu mengarahkan pelapor untuk menunggu pencairan kredit bank BCA yang diklaim tengah ia ajukan dengan menggunakan beberapa sertifikat tanah dan rumah, termasuk milik kakak perempuannya.
Ternyata, pengurusan IMB baru yang dimintai biaya Rp 9 juta itu, diduga hanya akal-akan atau modus dugaaan penipuan TS untuk mengelabui korban Anthon.
“Dengan demikian saya sudah ditipu 9 juta rupiah,”tutur Anthon kepada awak media.
Kecurigaan Anthon makin memuncak ketika ia menemui seorang pejabat internal BCA yang mengungkapkan bahwa kredit TS sudah cair sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Artinya uang itu sudah keluar ke rekening TS, tapi tidak memberi tahu saya, ” tambah Anthon.
Merasa dibohongi, pelapor kemudian bersama istrinya mengajak Teguh bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, Teguh akhirnya mengakui bahwa dana kredit tersebut sudah cair dan telah ia berikan kepada seseorang bernama Wagiman—bukan kepada pelapor seperti yang telah ia janjikan.
Apalagi belakangan Anthon mengetahui bahwa IMB lama dalam bentuk fotokopi sebenarnya bisa diterima oleh BCA dalam proses pengajuan kredit. Artinya, permintaan pengurusan IMB baru dan permintaan biaya Rp 9 juta diduga hanyalah dalih yang dibuat TS untuk menutup-nutupi pencairan dana yang sudah terjadi.
“Saya merasa dibohongi dengan serangkaian daya tipu TS. Padahal syarat kredit sudah lengkap dan uang sudah keluar, ”kata Anthon.
Sri Wityasno S.H. yang dihubungi wartawan, mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum maupun mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sriwit, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa langkah somasi yang ia layangkan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai advokat. Ia menyebut tindakannya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk mengenai hak imunitas saat menjalankan profesi.
“Saya menjalankan profesi advokat, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003. Pengacara itu mewakili klien, dan profesi pengacara tidak identik dengan klien. Kami punya hak imunitas ketika menjalankan tugas,” katanya.
Sriwit menambahkan, bahwa hingga saat ini dirinya belum membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan maupun lembaga etik lain karena masih menghormati proses.
“Saya belum melangkah ke Dewan Pers atau Dewan Kehormatan. Tapi keinginan klien memang seperti itu. Saya hanya menjalankan tugas,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak mengganggu hubungan personal, karena masing-masing pihak bekerja berdasarkan profesi.
“Secara pertemanan kita baik-baik saja. Tapi kalau bicara profesi, ya kita punya ranah masing-masing. Harapannya semua tetap profesional,” jelasnya. (SN)









