SEMARANG, TERASMEDIAGO.ID–Mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, seorang anggota bhayangkari berinisial D.C.S.T. (36), warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, mengadukan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Bidang Propam Polda Jateng di Semarang. Teradu dalam laporan itu merupakan anggota Polri berpangkat Bripka, berinisial A.F.F. (36), yang bertugas di satuan Polairud Polres Jepara.
Dalam surat pengaduannya, D.C.S.T. menyatakan dirinya adalah istri sah teradu, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0654/32/XII/2012 tertanggal 24 Desember 2012 serta kepemilikan Kartu Penunjukan Istri (KPI).
Pengadu mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada 2 Desember 2022. Saat itu, teradu melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan, membenturkan tubuh pengadu ke lantai, menginjak, menyeret, meludahi, hingga menyobek pakaian korban.
Atas kejadian tersebut, pengadu telah membuat laporan ke Polres Jepara dengan tanda bukti laporan STPL/722/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022.
Meski sempat ditempuh upaya perdamaian pada 27 Desember 2022, pengadu menyebut kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh teradu. Bahkan, korban mengaku diusir dari rumah dan dinyatakan telah dijatuhi talak tiga, sehingga terpaksa kembali ke rumah orang tuanya di Purwokerto.
Pengadu juga menyampaikan bahwa konflik rumah tangga telah berlangsung cukup lama. Bahkan, pada 29 Januari 2020, kedua belah pihak sempat menandatangani surat pernyataan damai setelah terjadi pertengkaran yang dipicu dugaan kekerasan fisik, verbal, serta perselingkuhan.
Tetapi, menurut korban, terduga pelaku kembali mengingkari kesepakatan tersebut. Kondisi itu membuat pengadu mengaku mengalami tekanan batin berkepanjangan dan merasa tidak lagi mendapatkan rasa aman sebagai istri, terlebih teradu merupakan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, S.H., menegaskan, bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai persoalan rumah tangga, melainkan juga menyangkut integritas dan moral aparatur negara.
“Klien kami sudah cukup lama menahan penderitaan batin. Dugaan kekerasan ini tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” terang Djoko Susanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa 16 Desember 2025.
Menurut Djoko, sebagai anggota Polri, teradu seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
“Seorang anggota Polri terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang ketat. Jika dugaan ini benar, maka perbuatannya jelas mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.
Dia pun meminta Propam Polda Jawa Tengah menangani laporan tersebut secara objektif dan transparan.
“Kami berharap Propam Polda Jateng bertindak profesional, memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hukum dan etika harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Djoko.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Dalam pengaduannya, pengadu menilai perbuatan teradu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani, termasuk terhadap keluarganya sendiri.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara, serta arsip.
Sementara, Kasubbag Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Jawa Tengah, AKP Junaidi, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari CDSC. Junaedi, menegaskan, kasus ini menjadi atensi dan akan secepatnya ditindaklanjuti Propam Polda Jawa Tengah.
“Pengaduan ini sudah kami koneksikan ke mabes polri, karena semua pengdauan ini menggunakan sistem online dan konek langsung ke Mabes Polri,”jelas Junaedi. (SN)









