BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID– Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menyesalkan penahanan tiga tersangka pekerja tambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
Menurut Djoko, penahanan atas diri Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, di Rutan Polresta setempat dinilai kurang bijak. Djoko menyatakan, sepatutnya yang ditahan itu sang pemilik penambangan, bukan pekerjanya.
“Harusnya yang pantas ditahan dan jadi tersangka itu pemilik tambang, bukan pekerjanya yang tidak tau apa-apa. Pekerja kan menuruti apa yang dikehendaki pemiliknya,”kata Djoko.
Djoko menyampaikan, ketiga kliennya hanyalah buruh biasa yang bekerja atas perintah dan menerima bayaran harian lepas.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, mengurus perizinan dan semua yang terkait dengan penambangan,” jelas Djoko, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Banyumas, Rabu Siang 17 Desember 2025.
Para tersangka, tambah Djoko, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sat Reskrim Polresta Banyumas Tertanggal 29 Oktober 2025, atas dugaan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, hingga penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.
“Jika penahanan hanya menyentuh ke kaum buruh, sedangkan pengelola dan pemodal yang diduga masih kabur tidak tersentuh hukum, maka ini mencerminkan tidak profesionalnya polisi serta adanya keadilan hukum,”ujar Djoko.
Sementara, pihak Polresta Banyumas hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut. (SN)









