BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Kasus peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini mulai menyasar ke kalangan remaja khususnya pelajar.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Kombes Pol Iwan Irmawan, menyatakan, masalah peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat golongan G akan lebih terkonsolidasi dengan baik melalui program tindakan referensif, aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Dalam penanganannya, kata Iwan, BNN Kabupaten Banyumas melakukan pemetaan wilayah rawan.
“Pemetaan dilakukan baik di desa-desa maupun tempat hiburan malam, “jelas Kombes Pol Iwan saat di acara gelar rilis akhir tahun 2025 di Kantor BNN Banyumas, Senin(22/12/2025).
Selama tahun 2025 ini, sebanyak 12 aduan masuk ke BNN. Sedangkan untuk program pencegahan BNN sudah melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah maupun di masyarakat.
“Di tingkat sekolah yaitu antara lain dari TK 28 kali, SD/MI 66 kali, SMP/MTS 108 kali, dan SMA/ SMK/MA 31 kali,” ujar Iwan.
BNN Kabupaten Banyumas juga sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk menangani dan mencegah bahaya peredaran narkotika di kalangan pelajar.
Alhamdulillah untuk BNN Kabupaten Banyumas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah menandatangani MOU atau perjanjian kerja sama yang salah satunya akan melaksanakan IKAN yaitu Integrasi Kurikulum Anti Narkoba ke dalam mata pelajaran tingkat SMP yang relevan.
“Bahkan sejak tahun 2024 telah diajarkan materi bahaya narkoba dalam mata pelajaran BK kelas 8 di seluruh SMP di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan terkait peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar atau siswa, Iwan membenarkan kondisi tersebut.
“Ya jadi memang betul di kalangan pelajar Banyumas ini sekarang banyak marak terdapat peredaran pil koplo atau obat-obatan keras daftar G. Jenisnya antara lain tramadol, heximer, drake panadol. Jadi ini memang obat-obatan persediaan kadaluarsa yang kami perkirakan dari wilayah Jakarta- Bandung dan sekitarnya yang dijual oleh oknum-oknum farmasi di sana, dan dibawa oleh oknum-oknum pengedar obat gelap ke Kabupaten Banyumas,” jelas Iwan.
Ia menambahkan efek obat ini sungguh luar biasa, terutama itu bisa menyebabkan halusinasi.
Obat ini juga bisa menyebabkan gagal ginjal. Saya beritahu bahwa untuk antrian pasien cuci darah atau cuci ginjal di Kabupaten Banyumas ini sekitar kurang lebih 100 orang.
“Itu yang paling kecil adalah anak usia 15 tahun sudah cuci darah. Jadi itu sangat berefek sekali bahwa obat-obatan ini apabila dikonsumsi tidak dengan resep dokter bahkan ini adalah obat kadaluarsa itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Dalam rilisnya, BNN Kabupaten Banyumas, berhasil mengungkap kurang lebih 140.000 butir obat terlarang.
Sedangkan pengungkapan terbesar di bulan maret 2025 di desa panembangan Kecamatan Cilongok.
“Disini kurang lebih 35.720 butir obat terlarang dari jaringan pengedar Aceh,”ujarnya. (SN)









