Beranda Berita Utama Kades Klapagading Kulon Banyumas Kembali Jatuhkan PTDH Ketiga Kalinya kepada Mantan 8...

Kades Klapagading Kulon Banyumas Kembali Jatuhkan PTDH Ketiga Kalinya kepada Mantan 8 Perangkat Desanya

110
0
Karsono menunjukkan surat keputusan yang dia buatnya.(Foto:TM/ DN)

BANYUMAS,TERASMEDIAGO.ID– Karsono alias Sower, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, kembali mengambil langkah tegas mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lepada 8 mantan perangkat desa, Sabtu petang 31 Januari 2026.

Keputusan ini mencakup perangkat desa dengan nomor SK 019 hingga 026.

Karsono menegaskan bahwa tindakan ini merupakan PTDH ketiga kalinya yang ia keluarkan, didorong oleh penilaian bahwa para perangkat tersebut sudah tidak layak bekerja dan tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Menuru Karsono, keputusan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku.

Pihak desa telah berulang kali meminta pertanggungjawaban pekerjaan secara lisan, namun tidak diindahkan.

Kemudian Kepala Desa telah melayangkan SP 1 dan SP 2 secara bertahap, yang keduanya kembali diabaikan oleh para perangkat desa terkait.

Sempat dilakukan upaya pembinaan yang difasilitasi oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) pada malam Natal, namun para perangkat tersebut justru menunjukkan sikap menantang.

Setelah SP 3 tetap tidak membuahkan hasil, Kades Karsono akhirnya menerbitkan SK PTDH sebagai langkah terakhir.

“Kami insyaallah tidak sewenang-wenang. Kami sudah melakukan proses dari teguran lisan sampai tulisan. Mohon untuk seluruh masyarakat bisa memahami situasi ini,” ujar Karsono dalam pernyataan resminya.

Dari delapan orang tersebut, tercatat satu orang bernama Edi Susilo yang sebelumnya telah memasuki masa purna tugas dan pernah mendapatkan sanksi serupa pada awal Januari.

Karsono berharap masyarakat dapat melihat transparansi dalam keputusan ini demi keberlangsungan pelayanan desa yang lebih bertanggung jawab.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini