Beranda Berita Utama Miliki Narkotika Jenis Sabu, IR Diamankan Polisi

Miliki Narkotika Jenis Sabu, IR Diamankan Polisi

28
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Imam Rifai(IR) 31 tahun warga Dusun Tlangu Timur, Desa Sukorejo RT. 002 / RW.006, Kecamatan, Sukorejo terpaksa harus berurusan dengan Polres Kendal, karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut akan dikonsumsi sendiri dan juga akan dijual dengan cara COD kepada temanya agar bisa mendapatkan keuntungan.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp 5 juta mendapat lima gram dan kemudian setiap 2,5 gram di jualnya dengan harga Rp 3 juta. Bila terjual semua lima gram dengan harga Rp 6 juta, tersangka bakal untung Rp 1 juta,”kata Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Senin(04/05/2026).

Menurut Kasatresnarkoba, kejadian bermula saat Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sambang desa di Depan Balai Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, yang mencurigai sebuah mobil Honda Brio berhenti di depan balai desa, dengan seorang pria berinisial IR yang terlihat seperti mencari sesuatu.

Setelah itu, IR kembali ke mobil dan meninggalkan lokasi. Karena curiga, petugas menghubungi Babinsa dan Satresnarkoba untuk membuntuti kendaraan tersebut hingga di bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri.

“Kendaraan sempat mencoba berbalik arah, namun berhasil dihentikan. IR kemudian turun dari mobil dan diduga membuang sesuatu ke semak-semak sebelum akhirnya diamankan, sementara kendaraan dan satu orang lainnya melarikan diri,”ungkap Kasatresnarkoba.

Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menemukan satu paket sabu seberat ±4,404 gram di semak-semak lokasi kejadian, serta mengamankan satu unit HP milik tersangka IR.
IR kemudian dibawa ke Koramil Ringinarum dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kendal.

Dari hasil interogasi petugas, IR mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa sabu seberat ±4,290 gram dan satu timbangan digital di lokasi yang sama.

“Tersangka IR mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM. Selanjutnya, tersangka IR beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Barang bukti berupa satu bungkus klip plastik berisi serbuk kristal / sabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,40451 gram di dalam klip plastik.

Selain itu juga satu buah HP Samsung A52 warna ungu, satu buah bungkus klip plastik berisi serbuk kristal / sabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,290 gram di dalam klip plastik dan satu timbangan digital warna silver di dalam kantong warna hitam, total keseluruhan sebanyak 8,7 gram.

Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI,”pungkasnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini