Beranda Berita Utama Mengaku Bisa Lipatgandakan Uang, Kini Ekan Budianto ‘Mendekam’ di Sel Tahanan Mapolres...

Mengaku Bisa Lipatgandakan Uang, Kini Ekan Budianto ‘Mendekam’ di Sel Tahanan Mapolres Kendal

191
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Ekan Budianto(47) Warga Dusun Wates, Desa Gedong Kecamatan Patean terpaksa harus berurusan dengan Polres Kendal, karena terbukti melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.

Korbannya adalah Raden Tegoeh Handoko(57) Warga Jl. RA. Kartini Gg. Sidomulyo RT 020 RW 006 Desa Sumbergedong Kecamatan, Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, korban Raden Tegoeh Handoko melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang di alaminya, dengan modus operandi bisa menarik uang gaib yang dilakukan oleh pelaku.

“Kejadiannya pada tanggal 27 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 01.39 WIB hingga hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, di Rumah Kontrakan pelaku. Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 122.850.000. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 lalu, pelaku berhasil diamankan,”ungkap Kasatreskrim, AKP Bondan Wicaksono, saat Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Senin(04/05/2026).


Modus operandi yang dilakukan, bahwa pelaku menjanjikan korban dapat melipat gandakan uang melalui proses ritual.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas berwarna hitam, sebuah kardus rokok. Tiga bandel rekening koran, delapan potong kain kafan, sebuah sajadah warna ungu, dua buah pecahan ubin sebagai alas pembakaran candu (kemenyan), plastik sisa bunga mawar kering dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal, dan bakal dikenai Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini