Beranda Berita Utama Bawa Kabur Handphone Milik 5 Korban Kencan, Pria Bantul Diringkus Polisi

Bawa Kabur Handphone Milik 5 Korban Kencan, Pria Bantul Diringkus Polisi

29
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Mengajak kencan lima wanita dan membawa kabur handphone, seorang pria warga Kasihan, Bantul diringkus jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah. Ya, kasus ini bukan kencan sembarang kencan.

Pelaku bernama PW (30 ) masih lajang. Namun, bukannya mencari pekerjaan, pelaku justru melakukan tipu daya terhadap para korban. Pelaku menjaring mangsa melalui sosial media, menawarkan pinjaman uang koperasi. Peminjam harus menginstal sebuah aplikasi terlebih dahulu.

Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, selama tiga bulan terakhir, pelaku berhasil mengajak kencan atau bertemu dengan empat orang wanita. Dua kali di Klaten, satu kali di Sukoharjo, satu kali di Sragen dan satu kali di Demak.

Saat kencan dan bertemu korban di lokasi, pelaku pura-pura pinjam handphone milik korban. Lalu pelaku akting sedang telfun di tempat agak jauh. Begitu korban lengah, pelaku melarikan diri menggondol handphone tersebut.

“Kejadian tersebut terulang kembali hingga empat kali. Setelah ada korban yang melapor ke Polsek Cawas, pelaku berhasil ditangkap di Boyolali,” jelas Kapolres Faruk saat pressrilis, Rabu (8/7/2026).

Para korban, lanjut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa tersebut, wanita berusia antara 20 tahun sampai 30 tahun yang belum berkeluarga.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone milik salah satu korban.

“Polisi masih melakukan pendalaman untuk meminta keterangan pelaku, dimana saja barang bukti handphone milik para korban disembunyikan atau dijual,” lanjutnya.

Saat kejadian di Cawas, korban bernama STH (30 ), warga Desa Cawas. Peristiwa terjadi pada 23 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB.

Saat bertemu, pelaku meminjam handphone milik korban dengan dalih akan diinstal aplikasi pinjam uang di koperasi. Lalu pelaku menyuruh korban memfotocopy KTP dan KK. Setelah korban kembali ke tempat semula, pelaku sudah kabur bersama handphonenya.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Cawas pada 7 Juli 2026. Jajaran Polsek Cawas dan Resmob Polres Klaten lalu bergerak mencari keberadaan pelaku. Pada 7 Juli 2026 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Ngemplak, Boyolali.

Petugas kepolisian menghimbau kepada siapapun, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial.

“Bila memungkinkan ada pertemuan darat, sebaiknya mengajak teman atau saudara agar ada yang melindungi,” himbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 492 dan pasal 486 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini