KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Mencuri sepeda motor di area persawahan, dua residivis asal Klaten dan Bantul diringkus jajaran Polsek Jatinom dan Reskrim Polres Klaten.
Dua tersangka tersebut bernama Supriyono (55), warga Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dan Kelik Ari Wibowo (36 ) warga Desa Karanglo, Polanharjo, Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari korban pasutri Slamet Rahayu – Miranto, warga Desa Dorowati, Jatinom, sedang beraktivitas di ladang. Keduanya menggunakan sepeda motor dan diparkir tak jauh dari ladangnya sekitar pukul 13.30 WIB pada Minggu 21 Juni 2026 lalu.
Setelah beberapa jam di ladang, saat kembali akan mengambil motor, barang sudah tidak ada. Lalu keduanya pulang jalan kaki dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatinom.
“Berdasarkan laporan korban, anggota polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah menemukan dua alat bukti, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kota Magelang, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Jatinom mendatangi keberadaan tersangka dan menangkapnya,” jelas Kapolres, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Rabu (8/7/2026).
Fakta lainnya, kedua tersangka ini dalam menjalankan aksi jahatnya, menggunakan sepeda motor hasil curian juga, di wilayah hukum Polda Yogyakarta.
“Ini hasil pencurian dari Jatinom, dan satunya lagi barang bukti yang digunakan juga hasil curian dari wilayah hukum Polda Yogyakarta,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 477 ayat 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati dalam menjaga barang miliknya, terutama sepeda motor. Bila memungkinkan, diberi kunci pengaman tambahan di rodanya. (Hasna)









