KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Salah satu nasabah PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, Jawa Tengah yang sudah tidak beroperasional, mengaku tidak kapok untuk menabung di bank. Sebelum memutuskan mau menabung di bank mana, ia pastikan dulu bank tersebut masuk dalam penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak.
Demikian testimoni Lia Sri Ningsih (42) salah satu nasabah BPR Ceper yang izin usahanya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Juli 2026 lalu.
Pernyataan tersebut Lia sampaikan di pertemuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama media di Klaten, Kamis (9/7/2026).
Dikatakan Lia, dirinya mengetahui BPR Ceper yang berkantor di Jalan Raya Yogya-Solo, tepatnya Desa Klepu, tempat ia menabung dalam kondisi kolaps, justru dari media sosial awalnya. Kemudian ia dihubungi pihak BPR yang menyatakan bahwa BPR sudah berhenti operasionalnya per tanggal 25 Juni 2025.
“Saya agak panik pertama kali tahu bahwa BPR Ceper dicabut izin usahanya,” jelas Lia.
Namun, karena ia diberitahu BPR tersebut masuk dalam penjaminan LPS, ia sedikit lega. Sebab ia mempunyai uang tabungan sekitar Rp100 juta.
Dirinya masuk tahap pertama pencairan yang dimulai dari tanggal 1 Juli 2026 di Bank Mandiri Delanggu.
Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono Sekti menyatakan bahwa apa yang diutarakan Lia adalah benar.
Satu Minggu setelah OJK mencabut izin usaha BPR Ceper, LPS mulai melakukan pembayaran terhadap 282 nasabah dari total 681 nasabah. Uang yang dibayarkan senilai 39 miliar. Sisanya untuk 399 nasabah masih dalam rekonsiliasi dan verifikasi (rekonveri) dengan batas waktu sampai Oktober 2026.
“Meskipun waktunya rekonveri sampai bulan Oktober, namun pembayarannya kami jamin tidak sampai bulan Oktober,” jelas Fajar yang didampingi Franki Simbolon, Kepala Divisi Pembayaran Klaim Bank LPS.
Pihaknya menghimbau kepada semua nasabah di bank manapun, untuk lebih berhati-hati dan waspada. LPS menyarankan agar nasabah mengecek saldonya secara berkala di bank, bila ada yang titip setor kepada pegawai bank yang jemput bola.
“Karena kalau ada pencabutan ijin usaha dari OJK, nasabah tidak dirugikan karena tabungan aman dalam penjaminan LPS,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi apakah PD BKK Klaten yang diberhentikan operasionalnya dan merugikan nasabah hingga seratusan miliar, masuk dalam penjaminan LPS, Fajar mengatakan tidak masuk. (Hasna)









