KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Kepala Kantor BPJS Cabang Kendal, Rostina mengatakan bahwa pegawai yang ada di kantornya tidak banyak, karena Kantor Cabang Kendal merupakan kantor cabang kelas tiga.
Meski demikian, jumlah peserta yang ia bina dalam pengelolaan iuran mengalahkan kabupaten lain dan pendapatannya pun bisa melebihi kantor cabang kelas dua, salah satu contohnya Kabupaten Magelang.
“Kabupaten Klaten juga kelas tiga, iurannya lebih kecil dari pada kantor yang ada di Kendal. Kantor Cabang Kendal merupakan kelas III A, tetapi pengelolaan dalam kepesertaan lebih besar melebihi dari sebagian kantor cabang kelas dua, salah satunya Pekalongan. Kabupaten Pekalongan ini, masih di bawahnya Kendal,”kata Rostina di acara Publikasi Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Kendal, di Tirto Arum Baru Kendal, Jl. Soekarno – Hatta Barat KM 2,7 Kendal, Selasa(18/08/2026).
Menurut Rostina, BPJS Cabang Kendal, tahun 2026 ini, masuk dalam peringkat empat dalam ajang Paritrana Award untuk tingkat kabupaten/ kota yang ada di Jateng dan DIY.
Peringkat pertama untuk tahun 2025 yakni Kabupaten Demak, yang diumumkan di tahun 2026 ini. Karena Kabupaten Demak tahun sebelumnya, ada sekitar 30 ribu pekerja rentan yang dilindungi pemerintah daerah, melalui dana DBHCHT dan dana pemerintah daerah yang ada di bawah Dinas Sosial.
Selanjutnya yang peringkat kedua Kabupaten Kudus, dan yang ketiga adalah Kabupaten Temanggung. Karena Kabupaten Temanggung merupakan penghasil tembakau terbesar di Jawa Tengah, dan yang keempat adalah Kabupaten Kendal, serta yang kelima adalah Kabupaten Semarang.
“Jadi dari 35 Kabupaten yang ada di Jawa Tengah, Kabupaten Kendal di tahun depan masih ada peluang bisa masuk ke peringkat tiga, dengan catatan harus bisa meningkatkan lagi dalam hal capaian,”ujar Rostina.
Menurut Rostina, kenapa Kabupaten Kendal bisa lebih unggul dari pada kabupaten lain, karena yang dinilai tidak hanya satu sisi saja, melainkan penilaian tambahan yaitu inovasi. Sedangkan Kabupaten Kendal memiliki empat inovasi, sementara kabupaten lain belum memiliki inovasi.
Inovasi yang pertama, lanjut Rostina, yakni Program Permata, yaitu perlindungan masyarakat tenaga kerja rentan, yang mana dibiayai melalui dana bagi hasil cukai.
Untuk Program Permata ini, Kendal tahun 2025 lalu membiayai 5650 pekerja formal yang ada di Kabupaten Kendal, yang mana cakupan untuk jenis pekerjaan utama adalah petani tembakau dan petani cengkih.
Sedangkan yang kedua adalah nelayan. Dan yang ketiga juru parkir dan tukang becak, serta yang keempat adalah petani biasa.
“Dari sekian yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, ada 11 orang yang meninggal dunia dan sudah menerima manfaat jaminan kematian,”jelas Rostina.
Dari 11 orang itu meninggal biasa, artinya meninggal karena sakit, sehingga mendapat santunan sebesar Rp 40 juta. Dan salah satunya karena kecelakaan kerja meninggal di tempat(pekerja informal) yang dibiayai oleh DBHCHT.
“Dan itu kepesertaannya baru satu bulan. Jadi bulan 11 dibayarkan iuranya dan bulan 12 kejadiannya. Dan santunannya telah diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 70 juta. Kenapa berbeda? Karena kalau untuk meninggal kecelakaan kerja, santunannya sebesar 48 kali gajian dilaporkan ke BPJS Rp 1 juta untuk informal. Ditambah dengan santunan pertama Rp 12 juta, dan ditambah biaya pemakaman, sehingga berjumlah sebesar Rp 70 juta,”ungkapnya.
Seandainya jika yang bersangkutan meninggalkan ahli waris yang masih usia sekolah, ahli warisnya bakal mendapatkan beasiswa sekolah. Akan tetapi karena ahli warisnya sudah lulus sekolah, sehingga tidak mendapatkan beasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Dyah Widyastuti mengatakan, bahwa Disperinaker Kendal, juga telah mengingatkan pihak CSR perusahaan agar ikut serta melindungi pekerja rentan yang berada di lingkungan perusahaan.
“Untuk dana DBHCHT yang selama ini ada, telah terbagi oleh 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal, sedangkan untuk wilayah Kecamatan Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan, diharapkan bisa tertutup oleh program CSR Perusahaan,”kata Dyah.
Dyah juga menyampaikan bahwa, perlindungan kepada marbot dari 1200 masjid yang ada, baru 300 orang marbot yang terdata.
“Di kantor kami, ada sosialisasi untuk pekerja informal. Di mana pekerja informal ini, sasaran kami adalah CEO- CEO yang menyamar ke masyarakat untuk menyampaikan informasi ke pada tokoh masyarakat dengan iming- iming iuran gratis satu bulan, yang selanjutnya untuk terus membayar sendiri. Inovasi ini, tidak ada di kabupaten lain,”ujarnya.(SPW)









